Redaksi
Maret 13, 2023, Maret 13, 2023 WIB
Last Updated 2023-03-13T13:02:36Z
Bandar SabuHukrimKasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia SiagianPolres Lombok Tengah

Polres Lombok Tengah Ringkus Empat Bandar Sabu

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan empat bandar sabu di Lombok Tengah

Garis Merah- Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah mengamankan empat orang yang diduga sebagai bandar sabu.


Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian, di Praya, Senin (13/3) mengatakan dua diantara pelaku merupakan reaidivis.


"Keempat pelaku merupakan beda jaringan dan kami amankan di lokasi dan waktu yang berbeda, dua diantaranya termasuk resedivis" kata Iptu.


Adapun tiga terduga pelaku berinisial N (34), S, (43) dan A warga Kecamatan Praya Barat, dimana S dan A merupakan resedivis, diamankan di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat pada hari kamis (9/3) sekitar pukul 03.00 wita. 


Sedangkan terduga pelaku keempat berinisial S, (37) warga Praya Timur berhasil diamankan di jalan raya Desa persiapan Jero Puri, Kecamatan Praya Timur pada hari Jumat (10/3) sekitar pukul 11.00 wita. 


Saat penangkapan S sempat melakukan perlawanan dengan menabrak petugas menggunakan mobil yang dikendarainya, beruntung petugas hanya mengalami luka ringan. 


"Dari keempat pelaku kami dapat mengamankan 102,54 gram sabu" jelas Hizkia. 


Untuk lokasi penangkapan di Kecamatan Praya Barat petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu unit mobil Daihatsu Grandmax Pick Up DR 8056 FZ, STNK Daihatsu Pick Up DK 8526 GE, uang tunai sejumlah Rp. 1.205.000,- empat unit HP, 53 poket plastik klip transparan siap isi, skop, gunting dan pipa kaca. 


Kemudian untuk lokasi penangkapan di Praya Timur petugas mengamankan satu unit mobil Carry Pick Up dengan nomor Polisi DR 8340 SM beserta STNKnya, satu HP, dompet dan satu buah ATM BRI. 


Penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat yang direspon cepat oleh Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah


Atas perbuatannya tiga orang pelaku asal Praya Barat dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, hukuman maksimal 25 tahun atau seumur hidup. 


Sedangkan pelaku asal Praya timur Untuk di pratim dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan hukuman maksimal 25 tahun atau seumur hidup.(GM1)