![]() |
Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri sebut belum terima surat penetapan tersangka Wirajaya Kusuma |
Garis Merah- Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan Masker Covid-19 oleh Polresta Mataram.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat nomor : B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tanggal 7 Mei 2025 yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, dengan perihal pemberitahuan penetapan tersangka.
Wirajayapun terancam bakal di copot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Ekonomi.
Namun sampai hari ini Pemprov NTB belum menerima surat resmi penetapan Wirajaya sebagai tersangka.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri saat di temui awak media di kantor Gubernur NTB, Rabu 21 Mei 2025.
Dinda panggilan akrab Wagub NTB mengakui sampai hari ini belum menerima surat penetapan resmi Wirajaya Kusuma sebagai tersangka.
"Sampai hari ini saya belum dapat surat resmi ya penetapan tersangkanya, nanti kita liat," kata Dinda.
Dinda melanjutkan mekanisme penggantian dan pencopotan Wirajaya sebagai Kabiro Ekonomi memiliki mekanisme.
"Tentu ada aturan dan mekanismenya (pencopotan) sekali lagi kita liat nanti, soalnya saya belum dapat nih surat penetapan tersangkanya," tegas Dinda.
Apakah Pemprov NTB akan memberikan bantuan hukum ke Wirajaya, Dinda menyatakan apabila diperlukan Pemprov NTB akan menyediakan bantuan hukum.
"Apabila diperlukan kita akan siapkan, udah ya teman teman itu saja dulu," ucapnya berlalu meninggalkan awak media yang mewawancarainya.(GM1)
0 Komentar