Breaking News

Konsorsium Aktivis NTB Laporkan Dugaan Korupsi Cromebook dan Proyek Rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji ke KPK

Kordinator Konsorsium Aktivis NTB Gidar Khairul Diaz laporkan dugaan korupsi pengadaan Cromebook dan Proyek rehabilitasi dermaga labuhan haji ke KPK

Garis Merah- Konsorsium Aktivis Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi telah melayangkan laporan pengaduan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia terkait dugaan keterlibatan pejabat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam perkara yang memiliki indikasi tindak pidana korupsi.

Laporan tersebut dikirimkan pada Senin, 30 Maret 2026 melalui layanan Kantor Pos di Kota Mataram sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendorong pemberantasan korupsi serta penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Koordinator Konsorsium Aktivis NTB, Fidar Khairul Diaz, menyampaikan bahwa laporan ini disusun berdasarkan fakta persidangan terbuka, informasi publik, serta kajian awal yang menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.

“Kami tidak sedang membangun opini, tetapi menyampaikan fakta yang telah muncul dalam persidangan terbuka. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional masyarakat dalam mengawal pemerintahan yang bersih,” tegas Fidar.

Dalam laporan tersebut, Konsorsium Aktivis NTB menyoroti dua perkara utama, yakni dugaan keterlibatan dalam proyek pengadaan Chromebook di sektor pendidikan serta dugaan permintaan fee dalam proyek rehabilitasi dermaga Labuhan Haji yang saat ini tengah menjadi perhatian publik.

Khusus pada perkara rehabilitasi dermaga, laporan mengacu pada keterangan saksi di bawah sumpah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, yang mengindikasikan adanya permintaan persentase dari nilai proyek melalui jalur birokrasi, yang diduga tidak memiliki dasar kewenangan administratif yang sah.

Konsorsium Aktivis NTB menilai bahwa fakta tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk terkait penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Melalui laporan ini, Konsorsium Aktivis NTB meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk:

• Melakukan telaah dan verifikasi atas laporan yang disampaikan

• Memanggil dan memeriksa pihak terkait

• Melakukan penyelidikan sesuai kewenangan hukum yang berlaku

Lebih lanjut, Konsorsium Aktivis NTB menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen masyarakat sipil dalam menjaga integritas birokrasi daerah serta memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum ditangani secara objektif dan transparan.

“Kami percaya bahwa penegakan hukum yang tegas dan independen adalah fondasi utama kepercayaan publik. Oleh karena itu, kami mendorong KPK untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan akuntabel,” tutup Fidar.(GM1)

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close