Breaking News

IGJ dan Masyarakat Sipil NTB Soroti Bahaya Perjanjian Dagang AS-Indonesia Terhadap Keadilan Ekologis dan Ekonomi”

IGJ dna sejumlah elem masyarakat dan komunitas soroti bahaya nya perjianian kerjasama perdagangan USA-IDN terkait lingkungan hidup

Garis Merah – Indonesia for Global Justice (IGJ) bersama dengan Akademis, jurnalis, organisasi masyarakat sipil dan warga terdampak tambang di Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti potensi bahaya dari perjanjian dagang Amerika Serikat (AS) dengan Indonesia dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) terhadap masa depan lingkungan hidup, tata kelola sumber daya alam, dan ekonomi masyarakat lokal di NTB. Masyarakat sipil menilai tersebut dapat mempersempit ruang kebijakan negara sekaligus memperbesar tekanan terhadap lingkungan hidup dan ekonomi masyarakat lokal.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Serial Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Meninjau Komitmen Mineral Kritis Dalam Perjanjian Dagang AS–Indonesia terhadap Keadilan Ekologi dan Ekonomi Lokal” yang diselenggarakan di Aula Prof. Zainal Asikin FHISIP Universitas Mataram yang diselenggarakan pada hari Rabu (13/5). Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara IGJ dengan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP UNRAM), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTB, Lembaga Pengembangan Wilayah (LPW) NTB, Taman Filsafat Metajuridika dan Sorot Kamera FHISIP UNRAM.

Direktur Eksekutif IGJ, Rahmat Maulana Sidik, mengatakan Indonesia saat ini menghadapi risiko besar karena diposisikan hanya sebagai pemasok bahan mentah bagi negara-negara industri maju. “Indonesia sedang diarahkan hanya menjadi pemasok bahan mentah (critical raw materials) dalam rantai pasok global. 

Situasi ini berbahaya karena mempersempit ruang kebijakan nasional (policy space) dan memperkuat ketergantungan ekonomi ekstraktif,” ujarnya. Maulana juga menyoroti bahwa liberalisasi perdagangan melalui ART dapat mempercepat eksploitasi SDA tanpa diiringi perlindungan memadai terhadap masyarakat lokal dan lingkungan hidup. Menurutnya, pemerintah harus berhati-hati agar diplomasi perdagangan tidak justru mengorbankan kedaulatan ekonomi nasional dan masa depan ekologis daerah-daerah penghasil mineral kritis seperti NTB.

Sementara itu, Dosen Universitas Trilogi, Muhamad Karim, menyampaikan bahwa posisi Indonesia dalam rantai nilai global masih didominasi sebagai pemasok komoditas mentah dan bahan baku industri negara maju. Ia menilai bahwa perjanjian perdagangan internasional kerap memperkuat de-industrialisasi dan ketimpangan ekonomi nasional karena negara berkembang diposisikan sebagai penyedia sumber daya alam murah tanpa transformasi industri yang berkeadilan. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap komitmen perdagangan internasional tetap sejalan dengan prinsip keadilan sosial, perlindungan lingkungan hidup, dan kepentingan masyarakat daerah yang terdampak langsung oleh industri ekstraktif.

Menurut Taufan, S.H., M.H. Akademisi Fakultas Ilmu Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram menyatakan Forum ini diharapkan menjadi ruang pertukaran realitas antara masyarakat sipil, akademisi, pemerintah daerah, dan masyarakat terdampak dalam membaca secara kritis implikasi perjanjian perdagangan internasional terhadap keadilan ekonomi dan ekologis di Indonesia. 

Selain itu, forum ini juga diharapkan memperkuat solidaritas dan jaringan advokasi masyarakat sipil dalam mendorong kebijakan perdagangan dan pembangunan yang lebih berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Dari perspektif hukum, akademisi FHISIP UNRAM, Dwi Martini, menyoroti implikasi ART terhadap kedaulatan regulasi nasional dan perlindungan lingkungan hidup. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap komitmen perdagangan internasional tetap sejalan dengan prinsip keadilan sosial, perlindungan lingkungan hidup, dan kepentingan masyarakat daerah yang terdampak langsung oleh industri ekstraktif.

Perwakilan warga Sumbawa Barat, Syamsul Hidayat, menyampaikan bahwa ekspansi industri tambang telah memunculkan berbagai persoalan ekologis dan sosial di tingkat lokal. “Kami merasakan langsung bagaimana ruang hidup masyarakat semakin terdesak. Persoalan lingkungan, akses lahan, dan perubahan ekonomi lokal menjadi tantangan nyata di sekitar wilayah tambang,” ujarnya.

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Walhi NTB, Amri Nuryadin, menegaskan bahwa masyarakat lokal sering kali tidak dilibatkan secara bermakna dalam pengambilan kebijakan terkait pengelolaan mineral kritis. 

Ia mengingatkan bahwa percepatan investasi dan perdagangan mineral tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak masyarakat atas tanah, lingkungan hidup yang sehat, dan sumber penghidupan yang berkelanjutan, sehingga apabila perjanjian dagang antara Indonesia - AS (komoditi Tembaga) akan diberlakukan,, tentunya akan berdampak pada warga lingkar tambang yang sudah kehilangan sumber kehidupannya akan bertambah lagi karena percepatan operasi produksi yang akan membuat semakin parah kerusakan lingkungan akibat semakin meluasnya areal yang ditambang dan pastinya akan berdampak langsung pada warga lingkar tambang seperti air bersih semakinnberkurang bahkan hilangnya mata air, produktifitas pertanian merosot dan lainnya;

Selain itu Yunita, Peneliti dari Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (LPW NTB) dalam pernyataan sikapnya menyatakan bahwa Industri ekstraktif yang masih minim melibatkan masyarakat lokal terutama perempuan, sehingga ini akan menjadi dampak yang berkelanjutan dan minimnya lapangan pekerjaan menjadi catatan yang harus segera diselesaikan atau diminimalisir. Apalagi adanya perjanjian ART AS – Indonesia semakin menekan masyarakat lokal perempuan karena Pengecualian perusahaan AS dari persyaratan "kandungan lokal" yang tercantum dalam Pasal 2.2. tidak menguntungkan Indonesia.

Dalam diskusi tersebut, sejumlah peserta juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap dampak sosial-ekonomi industri ekstraktif di Nusa Tenggara Barat, termasuk persoalan ketimpangan kesejahteraan, penyerapan tenaga kerja lokal, dan risiko ketergantungan ekonomi daerah terhadap sektor pertambangan. 

Perwakilan pemerintah daerah NTB juga turut hadir sebagai penanggap menyampaikan bahwa sektor pertambangan masih memberikan kontribusi penting terhadap pendapatan daerah dan pembangunan ekonomi. Namun, pemerintah mengakui perlunya penguatan tata kelola SDA, perlindungan lingkungan hidup, serta peningkatan manfaat ekonomi yang lebih adil bagi masyarakat lokal.

Perjanjian ART antara Indonesia dan Amerika Serikat membawa risiko serius terhadap integritas hukum dan perlindungan warga negara di balik janji pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini berpotensi memicu korupsi melalui “fasilitasi” investasi di sektor kritis yang rawan diizinkan, serta meningkatkan standar keamanan domestik akibat pengakuan otomatis terhadap standar luar negeri. Selain itu, adanya dualisme hukum terkait sertifikasi halal menunjukkan kerentanan hukum nasional yang dapat dinegosiasikan demi kepentingan dagang bilateral.

Di sisi lain, dorongan ekstraksi mineral secara masif dalam perjanjian ini menciptakan kontradiksi hukum yang mengancam kelestarian lingkungan. Penegakan sanksi pidana bagi perusak alam mengancam akan merugikan kepentingan investasi, sehingga hukum hanya menjadi pelengkap angka ekonomi. Secara keseluruhan, rancangan undang-undang ini menempatkan Indonesia pada posisi yang membahayakan, di mana integritas hukum dan kedaulatan negara dipertaruhkan jika tidak ada pengawasan ketat terhadap dominasi korporasi global.(GM1)

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close