Breaking News

Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Ibu Kandung Terancam Hukuman Mati

Direskrimum Polda NTB gelar jumpa pers kasus pembunuhan seorang ibu oleh anak kandung nya

Garis Merah- Bara Prima Rio (33) pelaku pembunuhan dan pembakaran ibu kandung di Dusun Batu Leong Sekotong, Kabupaten Lombok Barat pada hari Minggu 25 Januari 2026 terancam hukuman mati. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi dalam konferensi pers pada Selasa (27/01/2026) menyatakan pembunuhan terhadap korban Yeni Widiastututi telah direncanakan oleh pelaku. 

Fakta ini terungkap dari hasil penyelidikan dimana sejumlah barang bukti menguatkan tindakan perencanaan pembunuhan. Pelaku telah menyiapkan tali untuk menjerat korban saat tertidur, membungkus jasad menggunakan sprei, dan membeli bahan bakar yang digunakan untuk membakar tubuh korban. 

“Pelaku bahkan berkeliling mencari lokasi yang sepi di wilayah Sekotong, berhenti membeli BBM, lalu membakar jasad korban di pinggir jalan. Ia menunggu sekitar satu jam untuk memastikan jasad korban benar-benar terbakar sebelum meninggalkan lokasi,” jelas Arisandi.

Adapun motif pembunuhan ini karena sakit hati. Pelaku diduga menghabisi nyawa korban karena sakit hati lantaran korban tidak memenuhi permintaan sejumlah uang oleh pelaku. 

Arisandi menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan terbuka. Adapun sejumlah barang bukti seperti bercak darah di bagasi mobil Innova milik pelaku serta rekaman CCTV sudah cukup kuat untuk menjerat tersangka dengan ancaman hukuman maksimal. 

Sementara Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid menyatakan penyidik menerapkan pasal berlapis karena tindak pidana dilakukan secara kejam, terencana, dan menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya paling berat berupa pidana mati atau penjara seumur hidup,” ujar AKBP Kholid.

Penyidik juga menambahkan Pasal 458 KUHP. Mengingat korban merupakan ibu kandung pelaku, ancaman pidana dalam pasal tersebut dapat diperberat hingga sepertiga dari hukuman maksimal.(GM1)

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close