![]() |
| Koalisi pagar samawa tolak pembangunan conveyor Blok Elang |
Garis Merah- Gelombang penolakan terhadap rencana pembangunan Conveyor Tambang Blok Elang Dodo–Batu Hijau terus berlanjut.
Sejumlah organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat secara resmi mendeklarasikan Koalisi Pagar Samawa (Pengawal Gerakan Samawa) pada Selasa, 28 Januari 2026, bertempat di Grand Samawa Hotel, Sumbawa.
Koalisi ini dibentuk sebagai reaksi praktik pertambangan yang dinilai menyimpang dari amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang secara tegas menyatakan bahwa:
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Syahruddin Sandi mewakili Koalisi Pagar Samawa menilai, praktik pertambangan di banyak daerah Indonesia justru menunjukkan pengingkaran sistematis terhadap Pasal 33 UUD 1945. Kekayaan alam dieksploitasi besar-besaran, namun kemakmuran rakyat—khususnya di daerah penghasil—tidak pernah menjadi prioritas utama.
Dia memamaparkan pengalaman di berbagai wilayah tambang memperlihatkan pola yang berulang.
Daerah penghasil hanya menerima dampak lingkungan dan sosial, sementara nilai ekonomi utama ditarik keluar daerah. Sedangkan kondisi masyarakat lingkar tambang tidak membaik secara ekonomi.
“Jika tambang benar dijalankan sesuai Pasal 33 UUD 1945, tidak mungkin daerah penghasil tetap tertinggal. Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya,” tegas Syahruddin Sandi
Koalisi menilai pembangunan conveyor Blok Elang–Batu Hijau berpotensi memperkuat ketimpangan pengelolaan sumber daya mineral, karena hanya difokuskan pada kelancaran produksi dan distribusi, tanpa kejelasan manfaat bagi masyarakat Sumbawa.
Padahal lanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ditegaskan bahwa pengelolaan Minerba harus memberikan nilai tambah dan manfaat nyata bagi masyarakat dan pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkewajiban melindungi kepentingan masyarakat lokal.
Sandi menegaskan kegiatan pertambangan harus berwawasan lingkungan dan berkeadilan sosial.
Koalisi menilai, rencana conveyor yang tidak disertai klausul tegas mengenai hak daerah penghasil, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan rakyat merupakan bentuk penyimpangan terhadap semangat UU Minerba.
Koalisi Pagar Samawa menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa tidak boleh bersembunyi di balik alasan kewenangan pusat. Berdasarkan prinsip otonomi daerah dan tugas pembantuan, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi rakyat dan wilayahnya.
“Diamnya pemerintah daerah sama dengan membiarkan konstitusi diinjak-injak. Pemkab Sumbawa wajib berdiri di pihak rakyat, bukan tunduk pada kepentingan modal,” tegas koalisi.
Dalam pernyataan sikap Koalisi menuntut penghentian sementara rencana pembangunan conveyor sampai ada jaminan keadilan bagi daerah.
Adanya transparansi penuh seluruh dokumen perizinan, AMDAL, dan kajian dampak sosial.
Memasukkan hak daerah penghasil secara mengikat dalam kontrak karya, bukan hanya janji melalui CSR serta pelibatan masyarakat secara bermakna (meaningful participation) sesuai prinsip hukum lingkungan.
Koalisi menegaskan bahwa aksi massa dan protes publik merupakan hak konstitusional warga negara, dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan menyampaikan pendapat, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Ketika ruang dialog ditutup, jalanan menjadi ruang konstitusional terakhir bagi rakyat untuk mempertahankan haknya,” tegas Koalisi Pagar Samawa.
Koalisi Pagar Samawa menyampaikan peringatan terbuka agar terus melanjutkan akson protes sampai aspirasi di dengarkan dan di penuhi.
“Jika conveyor Blok Elang–Batu Hijau dipaksakan tanpa keadilan dan melanggar amanat Pasal 33 UUD 1945, maka perlawanan rakyat Sumbawa adalah sah, legal, dan konstitusional, "tandasnya.(GM1)

0 Komentar