Breaking News

Unsur Pimpinan dan Belasan Anggota DPRD NTB Kembali Diperiksa Kejati NTB

Abdul Rahim salah seorang anggota DPRD NTB yang diperiksa Kejati NTB memberikan keterangan pers

Garis Merah- Kejaksaan Tinggi NTB kembali memanggil belasan anggota DPRD NTB yang terdiri dari unsur pimpinan dan anggota sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dana siluman, Selasa 2 Desember 2025.

Sehari sebelumnya yakni Senin 1 Desember 2025, Kejati NTB juga telah memanggil dan memeriksa belasan anggota DPRD NTB sebagai saksi. 

Politisi Udayana yang dipanggil mulai dari unsur pimpinan seperti Baiq Isvie Rupaedah dan Muzihir,  Lalu Wirajaya, Yeq Agil serta belasan anggota dewan lainnya. 

Salah seorang anggota DPRD NTB yang diperiksa Abdul Rahim membenarkan dirinya diperiksa hari ini sebagai saksi. Namun Bram panggilan akrabnya menyatakan tidak ada pertanyaan baru dari pihak penyidik saat pemeriksaan. 

"Ini diminta keterangan terkait teman-teman kita yang telah ditetapkan tersangka. Gak ada keterangan lebih yang baru. 

Kalau tidak salah lebih kurang 16 orang. Ada Ketua DPRD, tiga Wakil Ketua DPRD NTB Wirajaya, Yek Agil dan Muzihir. 

Ini hanya pemeriksaan saksi terkait yang berhubungan dengan penetapan tiga tersangka sahabat kita. Itu saja, tidak ada yang baru. Terkait yang lainnya tidak ada. Pertanyaannya kayak pemeriksaan yang lalu," ujar Bram kepada awak media. 

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi NTB telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dana siluman. Ketiga orang yang menjadi tersangka dan ditahan adalah Indra Jaya Usman, M Nashib Ikroman dan Hamdan Kasim. 

Ketiganya telah ditahan di dua lokas yang berbeda selama 20 hari. 

Penyidik Kejati NTB menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(GM1) 

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close