SEBUAH LANGKAH INOVATIF BAGI KEMANUSIAAN
Oleh : Firdaus Firmansyah
PENDAHULUAN
Pagi 3 Juni 2025, lima pimpinan Baznas Provinsi NTB periode 2025-2030 atas nama H. Ahmad Rusli, Dr. TGH. Lalu Abdul Muhyi Abidin, MA., TGH. Dr. Lalu Muhammad Iqbal, Drs. Muhamad Ardi Syamsuri dan H. Zulkifli resmi dilantik oleh Dr. H. L. Muhamad Iqbal, M.SI., selaku Gubernur Nusa Tenggara Barat. Pelantikan yang berlangsung di Gedung Braha Bakti Praja Kantor Gubernur ini telah disaksikan oleh Ketua Baznas RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., Pejabat Lingkup Pemprov NTB, Kanwil Kemenag NTB, Ketua MUI NTB dan Ketua BAZNAS Se-NTB, serta tamu undangan lainnya.
Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. H. L. Muhamad Iqbal, M.SI dalam sambutannya menyampaikan bahwa zakat merupakan salah satu instrumen sosial paling penting dalam ajaran Islam. Dalam pandangan LMI (sebutan akrab Gubernur NTB), zakat merupakan mekanisme redistribusi ekonomi yang telah terbukti mencegah terjadinya penumpukan kekayaan di satu kelompok masyarakat sejak zaman Rasulullah. (NTB Satu, 2025).
Tidak dipungkiri, pesan LMI terhadap para komisioner pada sambutan pelantikan pimpinan baznas, telah dijalankan secara maksimal oleh serta seluruh jajaran Baznas Provinsi NTB. Bahkan dalam Rakornas Baznas yang diselenggarakan di awal tahun 2026, pimpinan Baznas Republik Indonesia memberikan apresiasi atas pengelolaan zakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Apresiasi (penghargaan) ini diberikan sebagai bentuk inovasi sejumlah program unggulan yang dijalankan oleh Bazanas NTB yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi golongan mustahik (golongan orang yang berhak menerima zakat) agar dapat lebih mandiri secara ekonomi.
Melalui program Zcoffee, yakni pengembangan kedai kopi yang bertujuan memberdayakan pelaku UMKM di Nusa Tenggara Barat dalam rangka mempermudah akses usaha ekonomi produktif dan berkelanjutan serta program Z-Auto yang berfokus pada pengembangan usaha bengkel motor di wilayah Nusa Tenggara Barat serta pemberian bantuan Program Rumah Layak Huni Baznas (RLHB) telah diperkenalkan dan dilaksanakan sebagai solusi untuk membantu masyarakat kurang mampu agar memiliki tempat tinggal yang layak dan nyaman.
Tidak sampai disitu, peluncuran program Baznas NTB yang dilaksanakan pada hari ke-enam bulan Ramadhan tahun 2026 di Kawasan bisnis Mataram, berupa program Beasiswa Baznas, Rumah Sehat Baznas, Baznas Tanggap Bencana, Baznas Microfinance dan Desa/Kampung Zakat (Politika NTB, 2026), juga merupakan bentuk pengembangan terhadap tata kelola zakat agar tepat sasaran. Setidaknya, belum genap 1 (satu) tahun sejak dilantiknya pimpinan Baznas NTB oleh LMI, Baznas NTB telah membangun sekitar 500 unit rumah layak huni yang tersebar di berbagai kabupaten / kota di NTB dan telah mendistribusikan sekitar 38 ribu bagi mustahik yang membutuhkan di seluruh wilayah NTB.
CACATAN REPLEKTIF UNTUK KEMANUSIAAN
Ragam program Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang bertujuan untuk peningkatan pemberdayaan mustahik (golongan orang yang berhak menerima zakat) oleh Pemerintahan LMI-Dinda diyakini bahwa pengelolan zakat yang tepat sasaran bukan hanya merupakan kewajiban ibadah (rukun Islam), melainkan juga gerakan sosial yang memperkuat solidaritas dalam rangka mengurangi kemiskinan dan mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Pengelolaan zakat modern yang profesional, inklusif dan berdampak nyata bagi pembangunan daerah serta penguatan ekonomi umat yang digambarkan oleh Ketua Baznas NTB (TGH. Dr. Lalu Muhammad Iqbal) dalam launcing program zakat pada minggu pertama bulan Ramadhan tahun 2026, merupakan langkah replektif sekaligus inovatif dalam tata Kelola zakat di Nusa Tenggara Barat.
Dengan kata lain, pengelolan zakat yang nota bena mengandung manajemen sekaligus seni sebab mengandung aspek perencanaan, pengorganisasian, mengarahkan, memotivasi serta pengendalian tercapainya tujuan besar pengelolaan zakat di NTB. Telah sejalan dengan pandangan George R Terry (1958). Bagi George R. Terry, manajemen merupakan proses unik yang melibatkan serangkaian tindakan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian untuk mencapai tujuan dengan memanfaatkan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya, yang olehnya dikenal dengan sebutan POAC (planning, organizing, actuating, controlling).
Hal ini sejalan dengan pandang normatif sebagaimana UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yang menyebutkan bahwa pengelolaan zakat merupakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang bertujuan untuk peningkatan manfaat zakat dalam upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Bahkan dari sudut pandang teologis maupun historis, zakat mengandung manifestasi hubungan dengan Allah (hablun min Allah) dan sekaligus solidaritas kemanusiaan (hablun min al-nas) yang fondasi tersebut telah diletakkan sejak zaman Rasulullah SAW.
Begitu pentingnya tata kelola zakat, oleh Baznas NTB atas dukungan kuat dari pemerintahan LMI-Dinda, tata kelola zakat di NTB telah menjadi atmosfir baru bagi masyarakat NTB sebagai gerakan sosial yang memperkuat solidaritas dalam rangka mengurangi kemiskinan dan mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
PENGELOLAN ZAKAT YANG INOVATIF
Mengikuti pendahulunya, jajaran Basnas NTB periode tahun 2025-2030 tidak dipungkiri telah melakukan berbagai terobosan program yang dapat dikatagorikan sebagai best practices dalam tata kelola zakat di era modern. Parktik baik yang dilakukan Baznas NTB, dapat dikatagorikan sebagai sebuah langkah inovatif. Sebab program-program yang ditelurkan tidak saja mengandung kebaruan, akan tetapi juga bahwa tata kelola zakat yang dijalankan oleh Baznas NTB di bawah pemerintahan LMI-Dinda telah menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat terutama bagi golongan mustahik.
Dalam kondisi geopolitik dan ekononomi global yang saat ini dihadapkan pada situasi VUCA (Volatility, Complexity, Uncertainty, Ambiguity), dimana kondisi dunia situasi sedang mengalami perubahan secara cepat, penuh dengan ketidakpastian, kerumitan yang saling terkait, dan ambiguitas dalam menafsirkan peristiwa. Inovasi menjadi instrument penting dalam tata kelola yang berkelanjutan.
Bagi Syahrul Mustofa (2026), inovasi merupakan suatu perubahan atau pembaharuan dalam mengatur dan mengurus pemenuhan kepentingan masyarakat. Inovosi mengandung prinsip dasar diantaranya (a). Efisiensi yang diartikan sebagai ketepatan dan kemampuan dalam melakukan sesuatu (b). Efektivitas bertujuan untuk peningkatan pelayanan dan peran serta masyarakat (c). Perbaikan Kualitas Pelayanan yang difahami mengandung terobosan pelayanan yang merupakan gagasan / ide kreatif orisinal dan /atau modifikasi (d). keterbukaan dengan melibatkan entitas sistem organisasi masyarakat, media dan masyarakat serta (e). bersifat akuntabel yakni gagsan yang ditelurkan dapat dipertanggungjawabkan serta dapat diukur dan dibuktikan manfaatnya. Yang keseluruhan prinsip dasar tersebut berorientasi dalam mewujudkan peningkatan manfaat bagi sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Begitu pentingnya upaya inovatif, yang telah dijalankan oleh Baznas NTB dalam pengelolan zakat di Nusa Tenggara Barat, secara tidak langsung bahwa ragam Upaya inivatif tersebut menjadi sarana dalam melakukan konsolidasi entitas masyarakat seperti elit politik, birokrasi, profesional dan masyarakat sipil secara luas (golongan muzaki) dengan golongan mustahik. Bahkan merupakan bentuk penyelarasan terhadap pelaksanaan Asta Cita ke-8 (delapan) Pemerintahan Prabowo Gibran yang berorientasi pada penyelarasan peningkatan toleransi umat beragama dalam mencapai masyarakat yang makmur.
Fenomena inovatif yang dijalankan Baznas NTB dengan beragam programnya bagi penulis merupakan sarana fundamental yang menunjukkan bahwa tata kelola zakat di Nusa Tengga Barat khususnya dan Indonesia pada umumnya merupakan wujud totalitas atas cinta seorang hamba kepada Allah SWT sekaligus sebagai rasa syukur atas nikmat Allah SWT. Sehingga tidak heran jika dalam peluncuran program Baznas NTB pada bulan ramdhan ini, diakui oleh pimpinan Baznas Republik Indonesia dalam sambutannya sebagai upaya inovasi Baznas NTB.
Baginya, upaya inovasi yang dilakukan Baznas NTB, tentu tidak akan berjalan secara simultan tanpa dukungan penuh oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri yang turut mendukung penuh langkah progresif dalam pengelolaan dana zakat yang dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel serta sesuai dengan ketentuan syariat Islam di Gumi Nusa Tenggara Barat.
* Penulis adalah Anggota Relawan Sahabat Turki (Turut Kak Iqbal dan Kak Indah)

0 Komentar