![]() |
| Inspektur Inspektorat NTB Budi Herman pastikan TPG dan THR guru cair sebelum lebaran |
Garis Merah- Setelah menunggu sekian lama kabar gembira akhirnya datang untuk para guru. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memastikan gaji, Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2025 akan segera di cairkan.
Hal ini sampaikan oleh Inspektur Inspektorat Provinsi NTB Budi Herman saat di wawancara di Mataram, Senin 23 Februari 2026.
Kepada media ini Budi mengatakan proses pencairan TPG dan THR bagi guru tinggal menunggu Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
"Kalo saya optimis bisa di pastikan sebelum lebaran akan cair, tinggal tunggu Perkada saja sekarang lagi proses paling sehari atau dua hari ini selesai," papar Budi.
Budi memaparkan keterlambatan pembayaran TPG bukan disengaja. Tetapi ada penyesuaian dan pemisahan anggaran tidak hanya untuk para guru tetapi juga honor dan gaji untuk pegawai PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
"Jadi anggaran nya kan dari pusat itu gelondongan, yang membuat lama dan molor itu karena kita harus pisahkan anggaran untuk para guru dan anggaran untuk PPPK sama PPPK paruh waktu, itu yang menyebabkan keterlambatan pembayaran TPG dan gaji guru," jelas Budi.
Tetapi dia optimis pembayaran gaji TPG dan THR para tenaga pendidik ini akan terbayarkan sebelum lebaran.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfotik NTB Ahsanul Khalik. Melaluinl rilis resmi Aka panggilan akrabnya menyatakan keterlambatan pencairan yang masih terjadi hingga awal 2026 bukan disebabkan unsur kesengajaan, melainkan akibat proses penyesuaian anggaran yang harus dijalani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami memahami kegelisahan para guru. Namun perlu kami luruskan, keterlambatan ini bukan karena kelalaian pemerintah daerah. Ada proses sistem anggaran yang harus dilalui agar pencairan dilakukan secara sah dan tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Aka menjelaskan, sumber persoalan bermula dari masuknya anggaran TPG dan THR guru provinsi ke kas daerah yang datang lebih lambat dibandingkan anggaran serupa untuk guru kabupaten/kota. Di kabupaten/kota, dana tersebut telah masuk sebelum penetapan APBD 2026 sehingga dapat langsung diakomodasi dan dicairkan lebih cepat.
Sementara itu, untuk guru di bawah kewenangan provinsi, dana TPG dan THR baru diterima setelah APBD 2026 ditetapkan. Kondisi tersebut membuat anggaran tidak bisa langsung dibelanjakan, melainkan harus melalui mekanisme pergeseran APBD terlebih dahulu.
“Proses pergeseran ini sedang berjalan. Namun perlu dipahami, pergeseran anggaran tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri oleh satu perangkat daerah. Semua OPD harus menyelesaikan input secara bersamaan. Saat ini seluruh perangkat daerah sedang bekerja mempercepat proses tersebut,” jelasnya.
Selain itu, terdapat kekurangan anggaran lebih dari Rp1 miliar yang harus terlebih dahulu dikonsolidasikan agar pembayaran dapat dilakukan secara utuh kepada seluruh guru sesuai data yang ada.
“Ini bukan sekedar soal teknis keuangan, tetapi soal kepatuhan pada prosedur hukum. Kita ingin memastikan tidak ada kesalahan administrasi dan tidak menimbulkan risiko hukum bagi para pelaksana,” tambahnya.
"InsyaAllah minggu ini sudah berproses untuk pencairan mudah-mudahan kamis ini sudah bisa di ajukan pencairannya ke BKAD, pungkasnya.(GM1)

0 Komentar