![]() |
| Investor Javier dan Kuasa hukum Yusuf ajukan gugatan pailit terhadap PT Eco Beach City ke PN Surabaya |
Garis Merah- Investor yang berinvestasi di PT Eco Beach City mengambil langkah hukum usai perusahaan tersebut tidak menunjukan progress yang menjanjikan. Bahkan para investor mengklaim mengalami kerugian ratusan miliar.
Sebagai informasi PT Eco Beach City adalah perusahaan yang didirikan di Badung, Bali pada tahun 2022. Perusahaan ini bergerak dalam bidang investasi pariwisata. Perusahaan ini menawarkan investasi pengembangan property seperti Pembangunan unit villa dan hotel di daerah Kecamatan Mamboro, Sumba Tengah, Sumba Nusa Tenggara Timur.
PT Eco Beach City mengklaim bahwa mereka memiliki lahan ratusan hektar yang siap untuk dibangun Villa dan Hotel di Sumba Tengah.
Sampai awal tahun 2026, ratusan investor telah ikut berinvestasi menyetorkan modal mereka dengan total nilai investasi diklaim telah mencapai ratusan miliar rupiah. Namun sejak akhir 2025, Sebagian besar investor belum melihat progress Pembangunan hotel dan villa sebagaimana yang dijanjikan oleh PT Eco Beach City kepada para investor.
Salah satu investor Javier mengatakan Direktur PT Eco Beach City Carlos sampai saat ini tidak dapat ditemui. Javier mengatakan para investor mengalami kerugian total ratusan miliar rupiah.
Ironisnya saat ini PT Eco Beach City sedang digugat oleh total 4 investor di Pengadilan Negeri Badung, Bali dengan dasar gugatan bahwa PT Eco Beach City telah melakukan perbuatan wanprestasi yang menyebabkan ke empat investor tersebut mengalami kerugian dengan total kerugian kurang lebih sekitar 1 miliar rupiah.
Terpisah, dalam waktu yang hampir bersamaan, ada 6 investor lain juga yang sedang mengajukan permohonan PKPU / Pailit terhadap PT Eco Beach City di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, 6 investor yang diwakili oleh Javier investor asal Spanyol tersebut menunjuk Muhammad Yusuf Pribadi, S.H, Pengacara pada Kantor Hukum Pribadi Law Office, Kota Mataram, NTB.
Yusuf menyampaikan bahwa ke enam kliennya telah mengirimkan bukti-bukti yang dibutuhkan dan dianggap telah cukup dan layak secara yuridis untuk dinyatakan sebagai Kreditor dan berhak untuk mengajukan upaya hukum PKPU/Pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Adapun total kerugian yang dialami oleh keenam kliennya tersebut total mencapai miliaran rupiah.
"Bahwa benar klien kami sedang mempersiapkan pengajuan pailit ke PN Surabaya," kata Yusuf di Mataram 27 Februari 2026.
Yusuf juga menyampaikan bahwa, ke enam investor tersebut merupakan Sebagian kecil dari total investor yang telah mengalami kerugain atas perbuatan yang dilakukan oleh PT Eco Beach City. Dia menambahkan akan ada lagi sekitar 200 investor lain yang telah siap dan akan ikut bergabung untuk mengajukan permohonan PKPU/Pailit bersama ke enam investor yang saat ini sedang mengajukan permohonan PKPU/Pailit.
"Selain enam orang investor masih ada ratusan investor lainnya yang juga akan bergabung dalam pengajuan uampay hukum PKPU/pailit," jelas Yusuf.
Yusuf melanjutkan bahwa PT Eco Beach City ini asetnya sebagian besar dalam bentuk tanah, lokasinya di kecamatan Mamboro, Sumba Tengah, NTT.
"Berdasarkan penelusuran kami, total luas tanah yang PT Eco Beach City miliki mencapai ratusan hektar, namun dari total keseluruhan tersebut, jika melihat dari nilai investasi yang telah perusahaan terima, seharusnya sudah terbangun lebih dari 80% dari total luas lahan. Namun pada kenyataannya sampai dengan saat ini belum ada Pembangunan yang nyata yang telah dilakukan oleh perusahaan," papar Yusuf.
Yusuf mengatakan Carlos selaku direktur PT Eco Beach City diduga juga telah melakukan pencucian uang terhadap uang para investor. Saat ini Carlos diduga berada di Miami, Florida Selatan, Amerika Serikat.
"Kita mulai dari langkah PKPU/Pailit ini, karena seluruh aset perusahaan ada di Indonesia, Sumba," pungkasnya.
Carlos sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan pailit ini dan tidak dapat dihubungi untuk di konfirmasi.(GM1)

0 Komentar