Oleh :
Fauzi Yoyok
LATAR BELAKANG
Desa berdaya merupakan salah satu program unggulan pemerintah Provinsi NTB dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem. Kepala Bappeda NTB, Baiq Nelly Yuniarti NTB dalam keterangan persnya di hadapan pimpinan DPRD NTB menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah merancang khusus program unggulan besa berdaya melalui pembangunan berbasis kemandirian desa. Program ini resmi diluncurkan pada Desember tahun 2025 dan dieksekusi penuh pada tahun 2026 ini. (chanelntbnews, 2026).
Secara konseptual, program desa berdaya merupakan akselarasi “Asta Cita” Prabowo-Gibran yang ke-6. Yang mana pemerintah pusat berkomitmen untuk menjalankan delapan misi strategis yang dikenal dengan sebutan "Asta Cita", yang salah satunya adalah berkenaan dengan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Nafas pemerintah Prabowo dalam “Asta Cita”-nya bukan sekedar kerangka program pembangunan melainkan konsep yang terintegral dalam uoaya mewujudkan Indonesia yang adil, mandiri dan berkelanjutan.
Dalam kacamata Leftwich (2005), Asta Cita bukan merupakan tentang akumulasi proyek, melainkan pada kemampuan negara menyelaraskan visi politik dengan kapasitas institusional. Asta Cita hadir sebagai peta jalan yang mengikat seluruh kementerian dalam satu arah strategis. Pemerintahan Prabowo memposisikan konsep ini sebagai “narrative infrastructure.”, yang oleh Mukand & Rodrik (2020) memandang bahwa “narrative infrastructure” merupakan narasi kolektif sebagai sarana koordinasi yang kuat. Dimana instrumen kebijakan baik fiskal, regulasi, maupun diplomasi, diasosiasikan dapat berjalan dari orkestra tunggal.
LEBIH DEKAT DENGAN DESA BERDAYA
Demikian halnya dengan program desa berdaya, kehadirannya sebagai bagian dari orkestra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk sama sama memikirkan dan melangkah agar NTB dapat keluar dari kemisikinan ekstrim yang selama ini luput dari kebijakan pemerintahan sebelumnya.
Kendati tidak dipungkiri jika pada tahun 2025, pertumbuhan ekonomi NTB menempati posisi tiga terendah dari 38 Provinsi di NTB, namun hal diakui karena belum maksimalnya program strategis kepemimpinan Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri di tahun pertama. Sehingga melalui program strategis berbasis desa ini, diharapkan agar NTB selain dapat meningkatan pertumbuhan ekonomi juga dapat keluar dari kemiskinan ektrim structural yang juga dihadpi oleh pemerintah provensi lainnya di Indonesia.
Secara filosofis, rancang bangun desa berdaya berlandasakan pada 4 (empat) pilar utama yakni kemandirian, kolaborasi, eberlanjutan dan keadilan kosial. keempat pilar ini mengandung makna bahwa pertama “kemandirian”, disini secara filosofis diurai bahwa masyarakat dilibatkan secara totalitas sebagai subjek pembangunan. Dengan kata lain, penerima manfaat bukan sebagai obyek pembangunan, melainkan sebagai upaya solutif dalam konteks kearifan lokal.
Dimana peran serta masyarakat (pelibatan aktif komunitas) dan penerima manfaat, menjadi penting untuk dilibatkan secara maksimal. Kedua kolaborasi, secara konseptual pandang sebagai collaborative governance untuk mendorong terwujudnya kemandirian desa. Oleh Ansell & Gass (2008), Collaborative Governance dipandang sebagai wujud nyata pelibatan perangkat struktur, aktor, proses dan tindakan yang beroreintasi pada kolaborasi pengelolaan sumber daya kolektif. Ia tidak saja melibatkan badan publik, melainkan bentuk sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi dan entitas Civil society sekaligus, yang oleh Aristoteles menyebutnya koinonia politike.
Sementara kata keberlanjutan yang terapat dalam pilar ketiga, secara filosofis dimaknai bahwa program desa berdaya bertumpu pada capean jangka panjang. Sedangkan yang pilar keempat yakni keadilan sosial merupakan manifestasi dari nilai luhur bahwa pemerintah Provinsi NTB hadir dan aktif untuk memastikan tercapainya kesejahteraan sosial bagi lapisan masyarakat Nusa Tenggara Barat tanpa terkecuali.
Warga negara diberikan ruang dan kesempatan yang setara untuk tumbuh dan berkembang. Sehingga rancang bangun dari pilar keempat ini bahwa keadilan sosial bukan hanya sekedar cita simbolik formal, melainkan sebuah cita menunju pengentasan kemiskinan yang nota bena merupakan nilai luhur dari sila kelima dan Asta Cita Prabowo-Gibran sekaligus.
Dalam pengembangannya, desa berdaya di bagi ke dalam dua kelompok besar yakni berdaya transformatif dan desa berdaya tematik. Untuk desa berdaya transformatif akan difokuskan di 106 Desa. Sedangkan untuk desa berdaya tematik akan difokuskan di 230 Desa. Dalam pengentasan kemisikinan ekstrim pada desa transformaf, akan di sasar ke 16.876 (enam belas ribu delapan ratus tujuh puluh enam) Kepala keluarga atau 44.013 (empat puluh empat ribu tiga belas) Jiwa miskin ekstrim. Serta menawarkan pengembangan 20 (dua puluh) jenis tematik dengan tema Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Mandiri Pangan, Desa Wisata Maju, Desa Tangguh Bencana, Desa Hijau, Desa Bebas Sampah, Desa Inklusi, Desa Bebas Narkoba dan Judol, Desa Sehat & Bebas Stunting, Desa Belajar, Desa DIA Cantik, Desa BUMDES Maju, Desa Koperasi Merah Putih, Desa Tanpa Kawasan Kumuh, Desa Tanpa Tidak Layak Huni, Desa Tanpa Krisis Air Bersih, Desa Tanpa Banjir, Desa Ekspor, Desa Literasi dan Desa Sadar Pajak.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah Provinsi NTB, dalam kegiatan ini juga telah melakukan rekrutman terhadap tenaga pendamping yang telah diberikan pemahaman terhadap landasan filosofis dan tujuan pelaksanaan program Desa Berdaya. Melalui program ini, selain harapan terbesarnya adalah menurunkan angka kemiskinan ekstrim secara signifikan, juga berorientasi pada tumbuh kembangnya desa secara mandiri dan produktif.
Oleh karenanya melalui program ini juga, bagi penulis bahwa Desa Berdaya NTB bukan sekedar program, melainkan sebuah gerakan perubahan dari yang semula berorientasi pada bantuan menuju pemberdayaan dari semula dari ketergantungan menuju pada kemandirian secara ekonomi maupun budaya. Sebab gagasan desa berdaya, lahir dari orkestra sinergi dan konvergensi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten / Kota dan bahkan Pemerintah Desa/Kelurahan sekaligus.
DESA BERDAYA : SEBUAH LANGKAN MENUJU INOVASI DAERAH
Inovasi atau “innovare” berarati “memperbaharui” atau “pembaharuan”. Di Indonesia, disebut inovasi yang berarti penemuan baru yang berbeda dari yang sudah ada atau dikenal sebelumnya. Sedangkan inovatif, berarti kemampuan tindakan yang dilakukan seseorang untuk menciptakan kreasi baru dan temuan baru, dan atau yang sudah ada sebelumnya dan diterapkan untuk meningkatkan kinerja atau untuk mencapai tujuan tertentu. (Trina Fizzanty dkk, 2014).
Sedangkan bagi Syahrul Mustofa (2026), inovasi merupakan best practices (praktik baik) yang dalam pengertian sederhananya diasosiasikan sebagai “niat atau perbuatan baik” dalam tata kelola pemerintahan. sehingga inovasi merupakan sarana dalam rangka otonomi daerah untuk mewujudkan kesejahteraan sosial.
Begitu pentingnya inovasi dalam bingkai otonomi daerah, Sahrul Mustofa mengemukakan bahwa “niat dan perbuatan baik” haruslah berorientasi pada perencanaan agar mengandung kepastian dan perencanaan yang dibangun dapat mengandung sentuhan pembaruan yang dapat memberikan dampak dan manfaat terhadap daerah dan masyarakat. Bahkan, juga mengandung konsepsi yang terarah dan terukur. Bahkan yang paling utama adalah konsistensi dalam pelaksanaan kegiatan sehingga kegiatan dimaksud dapat memberikan manfaat yang seluas-luasanya bagi daerah dan masyarakat.
Tidak hanya itu, ruang monitoring dan evaluatif terhadap pelaksanaan program juga menjadi bagian yang tidak kalah penting. Sebab tanpa monitoring dan evaluatif, keseluruhan rangkaian proses dari perencanaan dan pelaksaan tidak memperoleh hasil yang maksimal. Begitu pentingnya monitoring dan evaluasi yang melibatkan ASN, akademisi, masyarakat, media dan pelaku bisnis (entitas Civil society) sekaligus tentu akan memliki dampak signifikan terhadap capean program strategis desa berdaya.
Bahkan pelibatan entitas yang responsif dan adaptif yang memiliki kemampuan dalam mengatasi hambatan dan tantangan dilapangan juga merupakan area yang sangat strategis dalam Upaya capean program desa berdaya yang nota bena merupakan langkah inovatif bagi pemerintah Provinsi NTB.
Jika desa berdaya ini diasosiasikan sebagai hukum sebagaimana digagas oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick (2003), maka program desa berdaya haruslah dimaknai sebagai program yang responsif dan adaptif. Sehingga keberadaannya sebagai fasilitator terhadap respon bagi kebutuhan dan aspirasi sosial (hukum responsif). Rule model responsif ini, dalam tradisi hukum adalah merupakan bentuk keberanian atas ketidaksetujuan atas doktrin interpretasi yang kaku dan baku.
Pola reponsif lebih pada upaya pembentukan karakter yang bersifat partisipatif dan aspiratif. Oleh karenanya, Desa Berdaya tidak boleh difahami sebagai kehendak penguasa dalam rangka untuk melegitimasi kekuasaannya. Melainkan harus disandarkan pada tujuan besar yakni kesejahteraan yang seluas-luasnya. Sehingga jika program desa berdaya di sandarkan pada aspek responsif dan adaptif, dengan melibatkan ragam entitas struktur dan kultur (koinonia politike), maka pada titik inilah desa berdaya akan menjadi ruang inovasi daerah.
PENUTUP
Sebagai salah satu ide inovasi, program desa berdaya hadir sebagai bentuk responsif terhadap gejala sosial yang selama ini dihadapi pemerintahan di Indonesia. Melalui pendekatan collaborative governance yang berorientasi pada terciptanya kesejahteraan masyarakat, maka program ini bukan sekedar lahir dari program simbolik, melainkan merupakan langkah inovasi daerah Provinsi NTB dalam upaya akselarsi Asta Cita Probowo-Gibran.
* Penulis adalah Pemerhati Hukum & Sosial

0 Komentar