![]() |
| Kuasa hukum Nurhidayah, Abdul Majid membantah keterlibatan Nurhidayah dalam kasus dana siluman |
Garis Merah- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat kembali memeriksa belasan anggota DPRD NTB terkait kasus dugaan gratifikasi dana siluman, Selasa 2 Desember 2025.
Selain belasan politisi Udayana, Kejati NTB juga memanggil dan memeriksa Nurhidayah yang merupakan istri anggota DPRD NTB Indra Jaya Usman yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTB.
Dayah panggilan mantan Ketua DPRD Lombok Barat ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dana siluman yang menyeret sejumlah anggota dewan.
Didampingi kuasa hukumnya Irfan Suriadiata dan Abdul Majid, Dayah mendatangi kantor kejaksaan sejak pukul 09:00 Wita.
Usai pemeriksaan Dayah enggan memberikan keterangan. Kuasa Hukum Nurhidayah, Abdul Majid saat menggelar konfrensi pers mengatakan kliennya hanya diberikan satu pertanyaan oleh penyidik yakni apakah mengenal tersangka Hamdan Kasim dan M Nashib Ikroman.
" Jadi pemeriksaan hari ini hanya satu pertanyaan dari penyidik apakah mengenal saudara HK dan Acip, cuma itu saja," kata Majid.
Majid juga membantah keterlibatan Nurhidayah dalam kasus dugaan gratifikasi dana siluman ini.
Majid menegaskan bahwa Nurhidayah tidak terlibat sebagai penyandang dana ataupun penyalur dana dalam kasus ini.
"Jadi saya tegaskan tidak ada keterlibatan klien saya dalam kasus ini, tidak sebagai pengepul seperti isu yang beredar ataupun sebagai penyandang dana," jelas Majid.
Adapun tindakan dari IJU dalam kasus ini kata Majid tidak tahu menahu oleh Nurhidayah.
Kejati NTB memeriksa secara maraton hampir setengah dari anggota DPRD NTB dan pihak pihak yang diduga mengetahui dan terlibat dalam kasus ini.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi NTB telah menetapkan tiga orang anggota DPRD NTB sebagai tersangka dan menahan di dua lokasi yang berbeda selama 20 hari.
Terhadap ketiganya, penyidik Kejati NTB menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik Pidsus telah menyita barang bukti uang senilai Rp2 miliar lebih dari 15 orang anggota DPRD NTB.
“(uangnya) Sudah kami sita,” ucap Aspidus Kejati NTB Muh Zulkifli Sa'id.(GM1)

0 Komentar