Breaking News

Kejati NTB Kembali Periksa Belasan Anggota DPRD Terkait Kasus Dana Siluman

Sudirsah Sujanto salah seorang anggota DPRD NTB diperiksa sebagai saksi dalam kasus dana siluman 

Garis Merah- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memanggil dan memeriksa belasan orang anggota DPRD NTB dalam kasus dugaan dana siluman. 

Total sebanyak 15 orang anggota DPRD NTB diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejati NTB, Senin 1 Desember 2025.

Pemeriksaan dilakukan secara maraton pasca-penetapan tiga legislator sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Berdasarkan pantauan, diantara anggota dewan yang telah merampungkan pemeriksaan adalah Ali Usman, Didi Sumardi, Sudirsah Sujanto, dan Moh Akri. Mereka tiba sekitar pukul 09.00 Wita dan baru keluar pada pukul 11.08 Wita.

Salah satu anggota dewan, Sudirsah Sujanto, membenarkan bahwa kehadirannya bersama rekan-rekan legislator lainnya adalah untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.

"Sebagai saksi atas tiga orang rekan kami sebagai tersangka. Materi (pertanyaan) tanyakan penyidik," ujar Sudirsah singkat.

Sudirsah mengungkapkan bahwa total 15 anggota DPRD NTB dipanggil dan hadir untuk dimintai keterangan pada hari itu. Namun, ia menolak berkomentar lebih lanjut ketika ditanya perihal dugaan keterlibatannya sebagai penerima aliran uang yang disinyalir sebagai dana 'siluman' tersebut. 

"Enggak, nanti materinya tanyakan ke penyidik saja," tandasnya.

Sebelumnya, Kejati NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah HK, Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar); IJU, politisi dari Partai Demokrat; dan MNI, politisi dari Partai Perindo.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, HK dan IJU ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, sementara MNI ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.

Sebelumnya, Kejati NTB menegaskan bahwa proses penyidikan masih akan terus berkembang dan membuka peluang adanya penambahan pasal pidana atau tersangka baru. 

"Nanti ini kita kembangkan, masih bisa penambahan pasal pidana," ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said.

Pernyataan Zulkifli mengisyaratkan adanya kemungkinan peranan pihak lain dalam dugaan dana 'siluman' ini. "Yang jelas, ini masih terus berkembang, kita tunggu hasil penyidikan lanjutan," terangnya.

Meski demikian, Zulkifli memberikan sedikit informasi penting terkait sumber uang yang kini menjadi barang bukti. Ia menegaskan bahwa uang gratifikasi tersebut bukan berasal dari uang negara. "Pokoknya, intinya ini bukan dari Pokir (pokok pikiran,red), bukan juga dari APBD," jelasnya.(GM1) 

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close