![]() |
| JARak gelar diskusi publik terkait proyek Revetment Gili Meno |
Garis Merah- Jaringan Advokasi Rakyat (JARak) gelar diskusi publik soroti pembangunan proyek revetment Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara, NTB. Diskusi publik tersebut merupakan tindaklanjut dari kecaman Direktur JARak sebelumnya yang menyoroti pembangunan proyek revetment Gili Meno merusak ekosistem laut dan lingkungan.
Dalam opening speech Direktur JARak Adi Ardiansyah mengatakan bahwa kehadiran Jaringan Advokasi Rakyat sebagai Lembaga yang fokus mendalami kajian, riset dan advokasi untuk kepentingan publik, tandasnya.
“Kita harus mulai tersadarkan bahwa isu lingkungan saat ini bukan lagi tugas satu dua orang, tapi isu ini harus menjadi kampanye kita secara kolektif dan bahkan sudah menjadi isu global, krisis iklim dan ekologis ditengah-tengah kita. Apalagi ini menyangkut masa depan asset kita yang paling berharga yaitu Gili Meno”.
Serial diskusi publik tersebut dihadiri narasumber Taufan, S.H.,M.H yang mewakili akademisi Unram dan Satya Ubaya Ketua DPC GMNI Kota Mataram mewakili tokoh organisasi kepemudaan.
Taufan dalam pemaparannya menyampaikan pembangunan proyek revetment Gili Meno harus mengedepankan tanggung jawab lingkungan yang komprehensif dalam setiap dokumen administrasinya, jika kegiatan tersebut memiliki risiko lingkungan yang besar, seperti AMDAL, UKL-UPL, metode yang dipilih juga harus disesuaikan dengan studi kelayakan tipologi wilayah.
Lebih lanjut, Dia mengatakan jika ditemukan adanya kerugian lingkungan yang berdampak langsung pada masyarakat, maka organisasi pemerhati lingkungan atau kelompok masyarakat bisa mengajukan gugatan secara perdata dan pidana. Bagi masyarakat yang terberdampak langsung, bisa mengajukan gugatan class action, atau legal standing (gugatan kelompok yang tidak terdampak).
Secara hukum pidana Pasal 111 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur mengenai sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal 3 milyar bagi pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin tanpa AMDAL atau UKL-UPL, serta bagi pejabat pemberi izin usaha/kegiatan yang menerbitkan izin tanpa dilengkapi izin lingkungan. Karena secara hukum, itu bicara sebab-akibat (kausalitas) jika ditemukan mens rea di dalamnya sebagaimana pasal 98-99 UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sudah banyak kasus yang pernah menjadi contoh, seperti kasus ganti rugi kapal pesiar yang bersandar di Raja Ampat tahun 2017 akibatnya merusak terumbu karang dan di tuntut untuk mengganti dan memulihkan terumbu karang. Oleh karena itu, dalam konsep pengembangan pariwisata penting dilakukan pendekatan yang disesuaikan dengan ekosistem dan Sustainable Tourisme. Sebab, pertarungan keberlangsungan lingkungan dan ekonomi kerap kali sangat dilematis.
Di sisi lain, Satya yang merupakan perwakilan dari organisasi kepemudaan menyampaikan pentingnya pelibatan masyarakat dan pemuda dalam upaya pengembangan daerah.
Kemajuan pembangunan daerah tidak bisa dilakukan hanya dengan sepihak oleh pemerintah saja, tapi butuh kerjasama dan kolaborasi semua sektor, termasuk dalam urusan pembangunan proyek penting melibatkan peran nyata pemuda dan masyarakat, missal di proyek revetment ini, pelibatan kelompok sadar wisata (Pokdarwis).
Kegiatan diskusi publik tersebut di ikuti oleh puluhan peserta dari berbagai kelompok pemuda dan mahasiswa, terlihat ketua OKP, BEM, DPM, dan pemerhati lingkungan ikut dalam kegiatan.
Meski sebelumnya Direktur JARak mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran salah satu narasumber, yaitu Kadis DLHK NTB yang di undang juga sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut.
Harusnya ada salah satu pembicara dari DLHK NTB yang kami undang juga sebagai pembicara agar diskusi ini terasa berimbang, karena ada akademisi, dinas, dan pemuda. Namun sampai saat ini, dari pihak DLHK tidak terkonfirmasi untuk hadir. Meski demikian, kegiatan diskusi publik yang dilaksanakan tetap berdinamika dinamis dan kritis dalam menyikapi dugaan kerusakan lingkungan di wilayah Gili Meno.(GM1)

0 Komentar