Breaking News

H. Muzazzim Akbar Desak PTSA Dihidupkan Kembali Kurangi PMI Ilegal

Serahkan santunan kepada keluarga PMI

Garis Merah- Data Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebanyak 30 Ribu warga NTB bekerja sebagai PMI di luar negeri pada tahun ini.

Hal ini terungkap saat kunjugan kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Ketenagakerjaan RI, BP3MI, Asosiasi Perusahaan Pengerah Tenaga Migran Indonesia dan dihadiri oleh Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Damayanti Putri di Mataram Kamis 20 November 2025.

Komisi IX DPR RI menyoroti masih maraknya Pekerja Migran Indonesia yang melalui jalur ilegal. 

Anggota DPR RI Dapil NTB 2 (Pulau Lombok) H. Muzazzim Akbar mengatakan ada sejumlah faktor yang menyebabkan matanya PMI ilegal diantaranya proses yang lama ketika mengikuti prosedur PMI Legal (resmi), seperti proses pembuatan pasport yang hampir selama 1 bulan, penentuan visa, dan penempatan kerja untuk negara yang dituju 

"Jadi waktu yang dibutuhkan sampai waktu berangkat hampir 3 bulan, ini yang membuat masyrakat memilih ilegal," ujarnya. 

Ia juga menegaskan bahwa solusi jangka panjang yang harus diambil untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dengan perlunya melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait

Politisi Partai Amanat Nasional ini juga menyarankan untuk mengpotimalkan kembali fungsi pelayanan terpadu satu atap (PTSA) yang semua instansi bisa menjalankan fungsinya disana.

"Imigrasi disana, Dukcapil, Disnaker, BP2MI, itu saya yakin, kalau PTSA itu diaktipkan (optimalkan) proses penempatan pasti lebih cepat.

Ia juga menyebut salah satu penyebab maraknya PMI ilegal banyaknya pelarian dari tempat kerja yang masih kontraknya, dan meninggalkan pasport di tempat kerja.

"Karena mereka melarikan diri dari majikannya maka mereka di blacklist jadinya untuk masuk kerja lagi,

Ia juga menyinggung dengan banyaknya pelarian pekerja dari tempat kerja, itu yang memungkinkan kepulangan PMI nantinya melalui proses hukum yang berlaku disana, seperti masuk ke ranah hukum dan masuk daftar hitam negara yang bersangkutan.

"Jadi ini juga, penyumbang PMI ilegal nantinya, dan tidak bisa mengikuti prosedur secara resmi lagi," paparnya. 

Muazzim juga mengharapkan kedepannya supaya ada kebijakan khusus yang diberikan pihak Imigrasi kepada Para PMI yang melarikan diri dari tempat kerja dalam mengikuti prosedur pembuatan pasport untuk kerja.

"Jadi kalau mereka mau pakai namanya sendiri maka sangat tidak memungkinkan karena ada black list dari negara tersebut. Jadi harus ada ganti nama, ini yang harus kita pikirkan bersama," pungkasnya.(GM1) 

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close