Breaking News

Kejati NTB Tegaskan Penetapan Tersangka Dana Siluman Bebas Dari Unsur Politis

Aspidsus Kejati NTB Muh Zulkifli Said menegaskan penetapan dua orang tersangka kasus dana siluman bebas dari unsur politis

Garis Merah- Kejaksaan Tinggi NTB hari ini Kamis 20 November 2025 resmi menetapkan dua orang tersangka kasus dana siluman. 

Kedua orang tersangka yang telah ditetapkan adalah politisi Partai Perindo MNI dan Politisi Partai Demokrat IJU. Keduanya merupakan anggota DPRD NTB. 

Assisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh Zulkifli Said kepada awak media dalam jumpa pers di kantor Kejati NTB menegaskan tindakan hukum dalam penanganan kasus dana siluman ini bebas dari unsur politis ataupun adanya tekanan dari luar. 

"Ini yang penting kami tekankan tindakan hukum yang dilakukan penyidik kejaksaan tinggi ntb tidak ada unsur unsur politis tidak ada pengaruh dari manapun kami bebas kami sesuai sop sesuai aturan dan kuhp," tegasnya. 

Kedua orang tersangka ini akhirnya ditetapkan menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan. 

Kejati NTB menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Kedua orang tersangka ini ditahan selama 20 hari. (GM1) 

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close