Breaking News

Dua Anggota DPRD NTB Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Dana Siluman

Kejati NTB menetapkan dua orang tersangka kasus dana siluman

Garis Merah- Setelah melewati pemeriksaan secara marathon dan berbulan bulan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat akhirya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dana siluman. 

Kedua orang tersangka tersebut adalah MNI politisi Partai Perindo dan IJU politisi Partai Demokrat. 

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini Kamis 20 November 2025.

Terlihat keduanya keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi berwarna merah muda dan masuk ke mobil tahanan. 

Assisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan penahanan kedua orang anggota DPRD NTB ini karena ditemukan adanya perbuatan melawa hukum. 

"Iya hari ini kami menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus dana siluman," Kata Aspidsus Muh Zulkifli Said. 

Kejaksaan menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. “Tadi kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi sekaligus tetapkan sebagai tersangka. Dan diperiksa sebagai tersangka. Kami tahan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya.(GM1) 

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close