Breaking News

Pernyataan Prof Sudiarto Sebut Rekomendasi Calon Direksi BNTBS Tidak Sah Dinilai Keliru

Praktisi hukum DA Malik sebut pernyataan Prof Sudiarto keliru

Garis Merah- Pernyataan Guru Besar Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP Unram), Prof. Sudiarto yang meminta Gubernur NTB agar membatalkan rekomendasi tujuh nama Calon Direksi Bank NTB Syariah menuai tanggapan dari para praktisi hukum. 

Adapun salah satu alasan Prof Sudiarto untuk membatalkan rekomendasi tujuh nama calon direksi adalah dikarenakan adanya keterlibatan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) dalam proses seleksi tanpa melalui proses lelang sebagaimana dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam pandangan prof. sudiarto, pelibatan LPPI harusnya tunduk pada ketentuan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 yang diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yakni melalui proses Lelang, jika tidak dilakukan melalui proses seleksi maka berpotensi melanggar tindak pidana korupsi oleh karenya rekomendasi yang dihasilkan oleh LPPI wajib di batalkan.

Namun menurut praktisi hukum D. A. Malik, SH., MH., sekaligus salah satu inisiator tim hukum 99 Iqbal Dinda menyatakan pelibatan LPPI tidak tunduk pada ketentuan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 yang diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 juncto Perpes 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah. 

Mengingat di dalam Perpres tersebut kata Malik pengaturan lelang apabila sumber anggaran yang digunakan dalam proses seleksi bersumber dari APBN / APBD / APB Desa. Sedangkan dalam kegiatan seleksi komisaris dan direksi Bank NTB Syariah sumber pembiayaan dari non APBD atau APBN yakni dari BNTBS.

Hal ini sesuai dengan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. Dimana di dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa Biaya penyelenggaraan seleksi anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan arggota Direksi pada BUMD provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi atau BUMD.

Hal ini juga di perkuat dalam kaidah hukum pasal 57 ayat (1) mengandung sifat alternatif yang mana sumber pembiayannya dapat bersumber dari APBD atau BUMD, sedangkan dalam proses seleksi ini, diketahui dalam proses seleksi Komisaris dan arggota Direksi sumber pembiayaannya dari BUMD atau dana BNTBS.

"Oleh karena sumber pembiayaan proses seleksi komisaris dan direksi PT. Bank NTBS tidak bersumber dari APBD melainkan dari bank NTBS, maka keberadaan LPPI sebagai leading sektor yang juga ikut melakukan peroses seleksi berjenjang komisaris dan direksi BNTBS tidak perlu melaui proses lelang sebagaimana pendapat hukum beliau yang menyadur ketentuan pengadaan barang dan jasa" katanya. 

"Dan proses penetuan LPII yang tanpa melalui proses lelang juga telah mememenuhi asas lex spsesialis sistematis sehingga sama sekali tidak ada unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang (mal administrasi) dalam penentuan LPPI sebagai lembaga professional yang ikut melakukan kegiatan seleksi komisaris dan direksi BNTBS," lanjutnya. 

Malik menilai pendapat hukum Prof Sudarto bisa saja keliru, mengingat sumber informasi mengenai pembiayaan seleksi ini keliru.  

Malik menyatakan seleksi yang dilakukan oleh tim pansel dan LPPI yang telah serahkan kepada Gubernur NTB selaku pemegang saham BNTBS, untuk tetap dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku yakni melalui proses verifikasi akhir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Republik Indonesia.

"Kami yakini apa yang dilakukan oleh Lalu Muhammad Iqbal, selaku pemerintahan provinsi NTB dalam kedudukannya sebagai pemegang saham pengendali, proses seleksi berjenjang ini sebagai bagian dari penerapan prinsip meritokrasi dan upaya pembenahan terhadap lembaga keuangan daerah ini. Agar kedepannya, orang orang yang ditempatkan sebagai pengelola Bank NTBS merupakan orang orang yang profesional. Sehingga seluruh proses prosedur formal yang ditempuh oleh pemegang saham sudah seharusnya dihormati dan diapresiasi oleh seluruh pihak," pungkasnya. 

Ketua Tim hukum 99 Iqbal-Dinda M. Ihwan juga menyatakan pernyataan Prof Sudiarto keliru

Senada dengan Malik, Ketua Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda, M. Ihwan, SH., MH., menyatakan apa yang disampaikan oleh Prof Sudiarto keliru. Kekeliruan ini disinyalir karena informasi yang keliru sehingga pendapat hukumnya pun menjadi keliru.

"Infornasi atau fakta hukum sesungguhnya bersifat murni, sehingga atas dasar fakta hukum seorang ahli itu berpendapat. Jika fakta hukum yang digunakan adalah keliru, maka pendapat hukum itupun menjadi keliru. Oleh karena itu, maka sebagai pencerahan harusnya pendapat hukumpun harus hati hati apalagi ini didengungkan diruang publik," pungkas M. ihwan.(GM1) 

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close