![]() |
Ilustrasi Daerah Otonomi Baru |
Garis Merah- Tuntutan pembentukan Provinsi Sumbawa terus menggema dan semakin menguat. Bahkan pada hari Kamis 15 Mei kemarin masyarakat di Pulau Sumbawa menggelar aksi mendesak Presiden Prabowo Subianto mencabut moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Selain menggelar aksi masyarakat juga memblokade jalan menuju pelabuhan Pototano.
Namun tahukah anda ternyata selain Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) ternyata dua wilayah di NTB ini juga diusulkan menjadi Daerah Otonomi Baru. Daerah mana saja berikut penjelasannya.
1. Kota Samawa Rea
Sejalan dengan usulan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa, pada tahun 2007 silam juga diusulkan pembentukan Daerah Otonomi Baru bernama Kota Samawa Rea.
Bahkan pembentukan KSR ini mendapat persetujuan dari DPRD NTB pada masa itu.
Dikutip dari laman Sumbawakab.go.id Semua persyaratan berupa rekomendasi DPRD Sumbawa serta hasil inventarisir arsip arsip yang menyangkut rencana pembentukan Kota Samawa Rea (KSR) telah rampung.
Sekretaris KPKSR Syamsul Fikri, S. Ag, M. Si. Pada saat itu mengatakan beberapa hal yang diperlukan oleh provinsi terkait usulan pembentukan KSR yakni hasil pengkajian tim ahli, rekomendasi, aspirasi dari lima kecamatan, pernyataan sikap dari elemen masyarakat, serta administrasi dalam bentuk surat masuk dan surat keluar dan hasil seminar yang dilaksanakan akhir 2007 lalu.
Dari hasil seminar, disetujui nama kota Sumbawa dirubah menjadi Kota Samawa Rea, sementara untuk Semongkat dan Klungkung yang terletak dalam wilayah kota, untuk memasukkan dua wilayah itu harus menunggu perubahan perda Kecamatan. "Sambil proses berjalan kita akan melakukan perubahan perda kecamatan Unter Iwes mengingat Klunkung masuk dalam wilayah kecamatan Unter Iwes," terang Fikri pada saat itu seperti dilansir dari situs sumbawakab.go.id
Dulu Kota Samawa Rea ini digadang gadang bakal menjadi ibu kota Provinsi Pulau Sumbawa bila resmi terbentuk.
2. Kabupaten Lombok Selatan
Di Lombok sendiri upaya pembentukan Daerah Otonomi Baru dan pemisahan dari Kabupaten lainnya juga telah diusulkan ke pemerintah pusat.
Nama daerah yang diusulkan tersebut adalah Kabupaten Lombok Selatan. Jika kebijakan moratorium pemekaran dan penggabungan daerah dicabut oleh pemerintah pusat, DOB Kabupaten Lombok Selatan berpotensi segera terbentuk.
Kabupaten ini diproyeksikan akan meliputi delapan kecamatan, yaitu Terara, Sikur, Montong Gading, Sakra, Sakra Timur, Sakra Barat, Jerowaru dan Keruak. Sebagai calon ibu kota, Kecamatan Terara telah dipilih karena letaknya yang strategis dan aksesibilitas yang baik.
Wilayah pesisir ini memiliki potensi besar untuk sektor pariwisata, perikanan, dan kemaritiman, dengan 34 gili (pulau kecil) yang tersebar di Kecamatan Keruak dan Jerowaru. Pulau-pulau tersebut dapat menjadi destinasi wisata yang menarik, serta mendukung perkembangan sektor perikanan dan pelayaran yang sangat dibutuhkan.
Luas wilayah Kabupaten Lombok Selatan yang diusulkan sekitar 423,04 km², yang mencakup sekitar 33,7% dari total wilayah Kabupaten Lombok Timur. Secara spesifik, sekitar 142,58 km² atau 33,7% wilayah ini terletak di Kecamatan Jerowaru, yang memiliki potensi pesisir yang sangat besar. Dengan luas yang cukup signifikan, wilayah ini dipandang memiliki kapasitas untuk mengelola berbagai sektor pembangunan, terutama yang berkaitan dengan pariwisata dan ekonomi berbasis maritim.
Jumlah penduduk di wilayah calon DOB Kabupaten Lombok Selatan berdasarkan data BPS Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2019 mencapai sekitar 489.919 jiwa. Ini setara dengan 37,78% dari total jumlah penduduk Kabupaten Lombok Timur. Dengan tingkat kepadatan penduduk sekitar 1.158 jiwa per km²,.
Kabupaten Lombok Selatan akan memiliki kepadatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat kepadatan Kabupaten Lombok Timur yang diperkirakan sekitar 808 jiwa per km² sebelum pemekaran, dan sekitar 682 jiwa per km² setelah pemekaran.(GM1)
0 Komentar