Resmi Dikukuhkan, Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda Siap Kawal Pilgub NTB Yang Jurdil

Tin Hukum 99 Iqbal-Dinda se Pulau Lombok resmi dikukuhkan

Garis Merah- Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda se Pulau Lombok resmi dikukuhkan di Lesehan Green Asri, Jum'at (20/9). 

Pengukuhan Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda dilakukan oleh Ketua Tim Relawan Pemenangan Iqbal-Dinda Lalu Anis Mujahid Akbar. 

Lalu Anis menjelaskan tugas Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda ini selain mencari dan mendulang suara juga sebagai pengawal proses pemenangan pilkada dari sisi hukum. 

"Selain mencari suara tim hukum ini memiliki fungsi sebagai pengawal dalam proses pilgub atau pilkada berjalan jujur adil dan transparan, mengantisipasi adanya kecurangan selama proses dan paska pemilihan, jadi fungsinya sangat signifikan," tegasnya. 

Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda merupakan salah satu jaringan relawan dan tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur NTB Lalu Muhammad  Iqbal dan Indah Damayanti Putri. 

Penamaan tim hukum dengan menggunakan angka "99' ini terinspirasi dari Asmaul Husna atau 99 nama  nama baik. 

Ketua Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda Muhammad Ihwan SH MH menjelaskan Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda ini terrdiri dari para profesional Advokat. 

Usai dikukuhkan kedepannya Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda akan dibentuk hingga tingkat kebawah baik dari tingkat Kabupaten/Kota hingga Kecamatan serta ke desa. 

"Tentu kami berharap tim Hukum ini akan terbentuk hingga ke jaringan terbawah baik di tingkat kecamatan ataupun ke ranting yang terbawah,' ujarnya. 

Ihwan melanjutkan tidak hanya para profesional Advokat untuk anggota Tim 99 Hukum Iqbal-Dinda ke depannya juga membuka ruang bagi komunitas yang memiliki pengetahuan hukum namun tidak berlatar belakang profesional advokat. 

"Kita akan gandeng dan mengakomodir komunitas yang memiliki pengetahuan hukum meski tidak berlatar belakang prosesional Advokat, kita akan membuka ruang untuk bergabung dalam tim,"pungkasnya.

Adapun tugas dari Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda ini terera dalam delapan poin diantaranya fungsi pencegahan, fungsi penindakan, fungsi kordinasi, pembekalan saksi, melakukan kordinasi dengan penyelenggara pemilu, melakukan edukasi mandiri atau kolektif terhadap regulasi pemilu atau pilgub atau pilkada, turut aktif memberikan informasi teritori ata ke wilayah serta mempunyai tugas melakukan pendampingan pada jadwal kampanyr.(GM1) 

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close