Breaking News

KPK Tetapkan LAZ, Sudirman dan Alvonsius Gani Sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

KPK tetapkan Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi 

Garis Merah- Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan, Senin 20 Juli 2026.

Selain Lalu Ahmad Zaini KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7) memaparkan ketiga tersangka diduga kuat terlibat dalam suap dan gratifikasi atas sejumlah proyek di Lombok Barat dengan nilai puluhan miliar rupiah.

Adapun sejumlah paket yang diduga dimainkan dan diatur oleh Sudirman dan Alvonsius yakni pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP senilai total Rp17,9 miliar, baik melalui tender maupun penunjukkan langsung.

Sedangkan melalui tender proyek Rehabilitasi Taman Kota Gerung TA 2025 senilai Rp2,3 miliar; Rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap kedua TA 2026 senilai Rp4,3 miliar; Pembangunan Gedung Kantor TA 2025 senilai Rp2,4 miliar; Renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp1,7 miliar.

Melalui proses penunjukan langsung: Delapan paket pekerjaan di Dinas PUPR TA 2025 senilai Rp3,4 miliar; Empat paket pekerjaan di Bagian Umum TA 2025 senilai Rp2 miliar; dan 16 paket pekerjaan di PT Air Minum Giri Menang atau perusahaan air minum daerah TA 2025 senilai Rp1,8 miliar.

Dikutip dari CNN Sudirman melalui CV DKK diduga juga menerima sejumlah uang, di antaranya terkait PBJ pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lombok Barat, senilai Rp31,1 miliar. Taufik mengatakan penyidik akan mendalami terkait penerimaan tersebut.

"Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp41,7 miliar oleh SUD [Sudirman] melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada LAZ [Lalu Ahmad Zaini] selaku bupati sebesar Rp10,8 miliar," ungkap Taufik.

Taufik juga mengatakan Zaini menerima gratifikasi berupa 1 unit Mobil Alphard, iPhone, sepatu Hermes, Sapi kurban dan tiket LOP -JKT dan sejumlah uang tunai.(GM1)

0 Komentar

Edutech Nusantara Digital

Mitra teknologi terpercaya untuk digitalisasi Pesantren, Sekolah, Madrasah, dan Perguruan Tinggi di Indonesia.

Kunjungi Website

Type and hit Enter to search

Close