![]() |
| Kuasa hukum DPD Partai Demokrasi NTB DA Malik SH MH |
Garis Merah- Setelah melewati serangkaian sidang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam putusan sidang sengketa Ajudifikasi akhirnya mengabulkan permohonan DPD Partai Dekmorat agar kadernya calon anggota legislatif Dapil 8 atas nama Azhar yang dicoret oleh KPU NTB dalam Daftar Calon Tetap (DCT) karena dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU diputuskan tetap menjadi peserta Pemilu 2024.
Sidang sengketa Ajudifikasi yang digelar di kantor Bawaslu NTB, Senin 22 Januari 2024, selain mengabulkan permohonan DPD Partai Demokrat NTB juga memerintahkan KPU NTB sebagai termohon segera melaksanakan putusan sidang tersebut, sesuai putusan Bawaslu NTB nomor register: 002/PS.REG/5271/2024.
Kuasa hukum DPD Partai Demokrat NTB DA Malik SH MH dari Platonic Law Firm mengatakan adapun alasan diajukannya permohonan sidang segketa Ajudifikasi dikarenakan KPU NTB telah melakukan pencoretan Daftar Calon Tetap atas nama Azhar, SPd.I., dari dapil 8 (delapan) Nusa Tenggara Barat, dengan alasan karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya sebagaiamana ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 87 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota yang berbunyi
Malik memaparkan Frase terbukti melakukan tindak pidana lainnya, dalam pandangan KPU NTB dapat diterapkan sepanjang memenuhi semua unsur dalam pasal tersebut. Harus ada subyek, adanya unsur kesalahan, perbuatan sifat melawan hukum, tindakan dilarang dengan ancaman pidana, ada locus (tempat), tempus (waktu) delicti (tindak pidana) yang telah terbukti, dijatuhi hukuman (strafmacht) dan berkekuatan hukum tetap (incracht)”. Sehingga bagi calon tetap yang memenuhi unsur tersebut dapat dijadikan landasan yuridis untuk dilakukan pencoretan dari daftar calon tetap.
"Perbedaan pandangan inilah yang kemudian menjadi dasar atau alasan diajukannya permohonan oleh kami selaku tim hukum DPD Partai Demokrat NTB, yang mana menurut hemat kami bahwa frase ”karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya” di dalam ketentuan tersebut harsluah di baca melalui metode yang tepat, yakni metode interpretasi sitematis maupun melalui pendekatan teori hermeneutika hukum bahkan seharusnya ditelaah melalui pendekatan asas lex superior derogat legi inferiorilex superior derogat legi imperior. Sebab frase di atas jika tidak di batasi maka akan menjadi suatu penafsiran yang bebas dan tidak terbatas," papar Malik.
Padahal kata Malik melanjutkan salah satu alasan pembentukan Peraturan KPU No. Komisi Pemilihan Umum No. 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota, yang menjadi sumber norma pencoretan Azhar, SPd.I., adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 87 / PUU – XX / 2022 tertanggal 30 Nopember 2022, yang di dalam pertimbangan hukumnya mengemukakan jika frase tidak pernah sebagai terpidana bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
"Sehingga jelas, jika karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya haruslah di baca pertama karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan atau corak tindak pidana lainnya yang terdapat di dalam bentuk / corak tindak pidana lainnya dan atau tindak pidana pemilu yang terdapat pada Bab II Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 488 sampai dengan Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No. 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum," urai pengacara muda ini.
Keterangan yang disampaikan Malik ini senada dengan ahli dari Universitas Mataram Syamsul Hidayat dalam pendapatnya pada persidangan ajudikasi. Syamsul menyampaikan jika Pasal 87 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota, harus juga merujuk pada ketentuan pasal ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 10 Tahun 2023, yang di dalamnya mengatur mengenai syarat yang menyebutkan bahwa tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Syamsul Hidayat juga menerangkan Frasa ”terbukti melakukan tindak pidana lainnya”, juga telah mengandung konflik norma, yang penyelesaian terhadap konflik norma tersebut haruslah menggunakan kaca mata asas quo non dengan menerapkan asas lex superior derogat legi inferiori yakni suatu asas yang menyatakan jika terdapat pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah, maka yang tinggilah yang harus digunakan atau didahulukan.
"Sehingga dengan kata lain, jika sistem penormaan di bawahnya bertentangan dengan UU di atasnya, maka yang menjadi rujukan adalah ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu Pasal 240 Ayat (1) huruf g yang menyebutkan bahwa bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih," ucapnya.
Ketua Bawaslu NTB Itratif mengatakan, sebagaimana putusan sidang bahwa Bawaslu NTB menerima permohonan pemohon sebagian, membatalkan putusan KPU NTB nomor 100 tahun 2023 tentang DCT caleg Provinsi NTB atas nama Azhar S. PD.i dan memerintahkan kepada termohon (KPU NTB) menerbitkan keputusan baru yang memuat atas nama Azhar S. Pd.i sebagai daftar calon tetap anggota DPRD Provinsi NTB Dapil 8 nomor urut 1 pada Pemilu 2024.
Bawaslu NTB juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum NTB wajib menjalankan putusan tersebut paling lama 3 (tiga) hari sejak putusan Bawaslu NTB dibacakan dan putusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang bersifat final dan mengikat.
Bahkan Kata Malik menegaskan jika putusan Bawaslu terebut tidak dijalankan, dapat berpotensi pidana. "Putusan Bawaslu NTB ini sesungguhnya dapat dijadikan rujukan secara nasional sebab hal ini merupakan satu satunya yang terjadi di Indonesia dan hemat kami, bawaslu telah mampu menterjemahkan maksud pembentuk UU dengan meluruskan spirite yang terdapat di dalam ketentuan pasal 87 ayat (1) huruf d yang mana ”tindak pidana lainnya haruslah dimaknai dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih," kata Malik.
Malik juga menghimbau kepada simpatisan Azhar, SPd.I, agar menyikapi putusan Bawaslu NTB tersebut tidak dilakukan secara eforia (berlebihan) dan sebaiknya fokus terhadap agenda pemenangan berdasarkan tahapan pemilihan umum.
"Dan yang kedua kendati saudara Azhar, SPd.I., akan melakukan ”roah” sebagai bentuk rasa bersyukur kepada Allah SWT., sebaiknya dilakukan dengan cara yang arif dan bijaksana," pungkasnya.(GM1)

0 Komentar