NA pelaku perampokan yang menggunakan cadar di Kuripan Lebar berhasil ditanya polisi |
Garis Merah- Aksi perampokan di Dusun Pesongoran, Desa Kuripan Indah Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Rabu (15/9) lalu berhasil di ungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Lombok Barat.
Pelaku NA (28) warga Lendang Simbe, Desa Kuripan Utara melakukan aksinya dengan menggunakan cadar dan membawa senjata tajam berhasil di bekuk Tim Puma Polres Lombok Barat, Kamis (14/10)
Kasat reskrim Polres Lombok Barat, Polda NTB, Iptu I Made Dharma Yulia, P. STK, SIK mengatakan korban perampokan masih berstatus pelajar 12 tahun. NA berhasil masuk kerumah korban dengan cara merusak jendela.
“Korban seorang pelajar perempuan (12), Jadi, peristiwa perampokan ini, terjadi saat korban sedang tidur di kamar rumahnya, kemudian NA dengan menggunakan cadar masuk ke rumah korban dan mengancam korban dengan senjata tajam,” terangnya.
Pelaku berhasil mengambil barang milik korban berupa satu pasang anting emas, uang tunai sebanyak Rp. 450 ribu, satu unit HP dan satu buah tabung gas 3 Kg.
“Barang-barang tersebut berhasil dibawa kabur oleh pelaku, sehingga korban diperkirakan mengalami kerugian Sekitar Rp. 2 juta,” katanya.
NA beserta barang bukti berhasil diamankan ke Mako Polres Lombok Barat untuk proses lebih lanjut.
“Atas Perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya.(GM1)
0 Komentar