Breaking News

Iwan Slenk: Krisis Air Gili Tramena Tak Boleh Terhambat Kekakuan Birokrasi, Diskresi Bisa Jadi Jalan Keluar

 




Advokat senior M Ihwan mengatakan diskresi pemerintah bisa menjadi landasan hukum mengatasi persoalan air bersih di gili terawangan

Garis Merah- Krisis ketersediaan air bersih yang melanda kawasan Gili Tramena (Trawangan, Meno, dan Air) di Kabupaten Lombok Utara tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa.

Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi sekaligus menjaga keberlangsungan aktivitas pariwisata yang menjadi salah satu urat nadi ekonomi kawasan tersebut.

Advokat Senior NTB, Muhammad Ikhwan, S.H., M.H. alias Iwan Slenk, menilai pemerintah tidak boleh terjebak pada kekakuan administratif ketika masyarakat menghadapi kondisi krisis. Menurutnya, sepanjang memenuhi persyaratan hukum, instrumen diskresi dapat digunakan sebagai jalan keluar untuk menangani keadaan yang mendesak.

“Krisis air bersih di Gili Tramena tidak dapat diabaikan begitu saja. Ini bukan hanya menyangkut kebutuhan sehari-hari masyarakat, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pariwisata dan kehidupan ekonomi di kawasan Gili,” ujar Iwan Slenk dalam keterangannya pada Selasa (15/9/2026).

Ia menjelaskan, status kawasan konservasi memang harus dihormati. Namun, menurutnya, status tersebut tidak semestinya dimaknai sebagai alasan untuk membiarkan masyarakat menghadapi krisis tanpa solusi.

“Pemerintah boleh dan dapat menggunakan diskresi dalam situasi yang mendesak untuk menyelamatkan masyarakat dan memastikan kebutuhan dasar warga terpenuhi. Status kawasan konservasi tetap harus dihormati, tetapi perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat harus dicari titik temunya melalui tindakan yang sah, terukur, dan minim dampak,” tegasnya.

Iwan Slenk merujuk pada prinsip salus populi suprema lex esto, yakni keselamatan dan kepentingan rakyat sebagai pertimbangan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, ia menekankan bahwa prinsip tersebut bukan berarti pemerintah bebas mengabaikan seluruh peraturan.

Menurutnya, penggunaan diskresi tetap harus berada dalam koridor Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, termasuk mengenai tujuan, persyaratan, prosedur, dan batas kewenangan diskresi. Selain itu, pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta kebutuhan dasar atas air juga harus menjadi pertimbangan pemerintah.

“Diskresi bukan cek kosong bagi pejabat pemerintah. Diskresi harus mempunyai dasar, tujuan yang jelas, dilakukan oleh pejabat yang berwenang, dapat dipertanggungjawabkan, dan digunakan untuk mengatasi persoalan konkret yang memang membutuhkan tindakan segera,” jelasnya.

Pilih Solusi yang Minim Dampak Ekologis

Dalam konteks krisis air Gili Tramena, Iwan Slenk menyarankan agar pemerintah tidak langsung mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan atau persoalan hukum baru.

Salah satu alternatif yang dapat dikaji adalah sistem penyaluran air menggunakan pipa HDPE yang ditempatkan di atas permukaan tanah (surface-mounted) pada jalur yang telah ditentukan dan tidak memerlukan penggalian atau penanaman pipa secara permanen.

“Kalau memang diperlukan penyaluran air dari sumber yang secara hukum dan teknis dapat dimanfaatkan, pilihlah metode yang dampak ekologisnya paling kecil. Pipa permukaan yang bersifat temporer dapat dikaji sebagai salah satu alternatif, sepanjang jalurnya mendapat persetujuan dan tidak merusak vegetasi maupun struktur kawasan,” katanya.

Ia menambahkan, pengambilan air juga harus memperhatikan debit andalan, kebutuhan masyarakat, keberlanjutan sumber air, dan daya dukung ekosistem. Karena itu, angka teknis mengenai batas volume pengambilan tidak boleh ditetapkan secara sembarangan, tetapi harus berdasarkan kajian teknis dan ketentuan instansi berwenang.

Iwan Slenk mengingatkan, pemerintah memang harus berhati-hati agar kebijakan darurat tidak justru berubah menjadi persoalan pidana atau administrasi di kemudian hari.

Menurutnya, tindakan di kawasan konservasi harus terlebih dahulu dipetakan kewenangan dan perizinannya bersama instansi terkait, khususnya pengelola kawasan konservasi.

“Jangan sampai niat pemerintah menyelesaikan krisis air justru melahirkan masalah hukum baru. Karena itu, sebelum tindakan dilakukan, harus jelas siapa yang berwenang, apa dasar hukumnya, bagaimana prosedurnya, bagaimana dampak lingkungannya, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” ujar Iwan.

Ia menyarankan pemerintah daerah segera membangun koordinasi dengan pengelola kawasan konservasi dan kementerian/lembaga terkait untuk menentukan bentuk intervensi yang paling aman secara hukum dan paling kecil dampaknya terhadap lingkungan.

Empat Langkah yang Perlu Segera Dilakukan

Untuk mempercepat penanganan krisis, Iwan Slenk menawarkan sejumlah langkah yang dapat ditempuh pemerintah.

Pertama, pemerintah daerah perlu melakukan penetapan status kedaruratan atau kondisi krisis air sesuai fakta dan mekanisme hukum yang berlaku. Penetapan tersebut harus didasarkan pada data objektif mengenai ketersediaan air, kebutuhan masyarakat, serta dampak yang ditimbulkan.

Kedua, pemerintah daerah perlu membentuk tim terpadu yang melibatkan perangkat daerah, pengelola kawasan konservasi, ahli lingkungan, ahli hidrologi, dan unsur masyarakat untuk menentukan solusi teknis yang paling aman.

Ketiga, pemerintah perlu menyusun skema penyaluran air darurat yang bersifat temporer, terukur, dan dapat dievaluasi secara berkala, termasuk menentukan sumber air, volume pengambilan, jalur distribusi, serta mekanisme pengawasan.

Keempat, seluruh tindakan harus dituangkan dalam dokumen hukum dan administrasi yang jelas, termasuk persetujuan atau rekomendasi dari instansi yang memiliki kewenangan atas kawasan dan sumber daya air.

“Yang dibutuhkan sekarang bukan saling menyalahkan, tetapi keberanian pemerintah mengambil keputusan yang cepat sekaligus cermat. Krisis air harus diselesaikan, lingkungan harus dilindungi, dan pejabat juga harus mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan kewenangannya,” tegas Iwan Slenk.

Ia menilai persoalan Gili Tramena harus menjadi momentum untuk membangun tata kelola air yang lebih permanen. Penanganan darurat tidak boleh berhenti pada pemasangan pipa atau distribusi air sementara, tetapi harus dilanjutkan dengan kebijakan jangka panjang mengenai ketahanan air, kapasitas sumber air, kebutuhan penduduk, dan keberlanjutan pariwisata Gili Tramena.

“Solusinya harus dua kaki: menyelamatkan masyarakat hari ini dan membangun sistem air yang berkelanjutan untuk masa depan. Jangan biarkan masyarakat menjadi korban karena pemerintah terjebak antara kebutuhan mendesak dan kekakuan birokrasi. Tetapi jangan pula menggunakan alasan keadaan darurat untuk mengabaikan hukum dan lingkungan,” pungkasnya.(GM1)

0 Komentar

Edutech Nusantara Digital

Mitra teknologi terpercaya untuk digitalisasi Pesantren, Sekolah, Madrasah, dan Perguruan Tinggi di Indonesia.

Kunjungi Website

Type and hit Enter to search

Close