![]() |
| KUHP Baru mengatur pasal "kumpul kebo" yang kini bisa di pidana |
Garis Merah- Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) memuat sejumlah pasal yang menjadi kontroversi salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang resmi berlaku efektif mulai 2 Januari 2026, tindakan "kumpul kebo" atau hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan (kohabitasi) kini dapat dipidana.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 412 KUHP, yang menetapkan sanksi bagi setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan berupa Pidana penjara paling lama 6 bulan, Pidana Denda paling banyak kategori II (maksimal Rp10 juta).
Dilihat dari sifat pasal ini bersifat Delik Aduan Absolut, artinya pelaku tidak bisa langsung digerebek atau diproses hukum tanpa adanya laporan dari pihak yang paling dirugikan secara langsung.
Lantas siapa yang berhak melaporkan tindakan "Kumpul Kebo". Adapun Pihak yang berhak melapor yakni hanya orang-orang tertentu yaitu suami atau istri atau bagi mereka yang terikat dalam pernikahan yang sah.
Pihak lainnya yang bisa melaporkan adalah orang tua atau anak dimana pelaku tidak terikat dalam perkawinan.
Bagaimana dengan tetangga/masyarakat atau pihak lain bisakah melakukan pelaku tindakan "kumpul kebo". Elemen masyarakat baik tetangga/masyarakat, Ketua RT, atau organisasi masyarakat (ormas) tidak memiliki kewenangan hukum untuk melaporkan atau melakukan penggerebekan atas dasar pasal ini.
Perubahan ini bertujuan untuk melindungi nilai kesusilaan sekaligus mencegah tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat dengan membatasi kewenangan melapor hanya kepada keluarga inti.(GM1)

0 Komentar