![]() |
HPI, Sat Pol PP dan Dispar NTB diskusi terkait Perda nomor 4 tahun 2016 terkait Pramuwisata |
Garis Merah- Maraknya agen perjalanan yang tidak menggunakan jasa Pramuwisata yang memiliki lisensi resmi dan profesional menjadi sorotan Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) di Mataram Kamis 16 Oktober 2025.
Dalam pertemuan ini sejumlah pemandu wisata (guide) mengeluhkan banyaknya agen perjalanan wisata yang tidak menggunakan jasa pemandu wisata berlisensi dan profesional dalam kegiatan tour mereka.
Ketua HPI NTB Lalu Fatwir Uzali berharap, Travel agent, PO Transport lokal maupun luar daerah agar menggunakan jasa pemandu wisata, karena akan memberikan efek kepada pelaku pariwisata lokal.
Mia Wing panggilan akrab Ketua HPI NTB ini menekankan semua pemandu wisata yang bernaung di HPI NTB wajib meningkatkan kualitas pelayanan, kapasitas pengetahuan maupun personal branding dari berbagai sisi agar supaya tidak ada lagi yang Kecewa dalam penggunaan jasa pemandu wisata dalam setiap kegiatan kepemanduan.
"Kita juga meminta kepada rekan rekan pemandu wisata tingkatkan kapasitas keahlian dan pengetahuan agar benar benar memberikan pelayanan yang prima, jangan sampai user kecewa terhadap kita," ujarnya.
Sebagai informasi Pemerintah Provinsi NTB telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pramuwisata, yang dimana Perda ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut tentang praktek kepemanduan wisata di Provinsi NTB, salah satunya bus yang membawa wisatawan dari luar daerah wajib menggunakan jasa pramuwisata lokal Provinsi NTB dan pemandunya wajib menunjukkan kartu identitas keanggotaan HPI (Himpunan Pramuwisata Indonesia), Bagi para pelanggar Perda bisa mendapatkan hukuman berdasarkan Pasal 23 ayat (1). Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 14 diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta.
Sementara Kepala Bidang Kelembagaan dan Organisasi Dinas Pariwisata Provinsi NTB Mawardi menegaakan agar travel agent lokal maupun luar daerah, PO Transport atau apapun kegiatan wisata yang dilaksanakan di Provinsi NTB agar menggunakan pemandu wisata dari HPI NTB.
"Selain mereka sudah berlisensi, dan menguasai setiap objek wisata, rekan - rekan pramuwisata juga memiliki pengetahuan mendalam tentang budaya, sejarah, adat-istiadat, setiap tempat di Provinsi NTB sehingga informasi yang sampai ke wisatawan akan memperkaya pengalaman pengetahuam setelah berlibur, " tandasnya. (GM1)
0 Komentar