![]() |
Salah satu area di Lobar yang ramai terpasang APK |
Garis Merah- Dalam rangka mengawasi pelaksanaan pemilu 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Barat menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait penyamaan pemahaman tentang Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK).
Rapat tersebut dihadiri oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Kepolisian, Komando Resort Militer (Korem) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rapat tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan koordinasi antara semua pihak yang terlibat dalam pengawasan dan penertiban APS dan APK yang melanggar aturan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Barat saat di konfirmasi sesuai rapat koordinasi meminta Pemerintah Daerah (Pemda ) Lombok Barat menertibkan alat peraga sosialisasi (APS), salah satunya spanduk calon anggota legislatif yang bertebaran di mana-mana.
Permintaan itu disampaikan Ketua Bawaslu Lombok Barat Izal Umami menyusul banyaknya aduan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan APS serta temuan bawaslu itu karena mengganggu estetika daerah.
Ketua Bawaslu Lobar mengatakan bahwa pihaknya sudah menyurati semua ketua parpol untuk mengingatkan mereka tentang aturan penggunaan APK dan APS.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membongkar APK atau APS yang melanggar aturan, melainkan hanya memberikan rekomendasi kepada pihak yang berwajib.
“Kami sudah menyurati semua ketua parpol untuk mengingatkan mereka tentang aturan penggunaan APK dan APS. Kami tidak memiliki kewenangan untuk membongkar APK atau APS yang melanggar aturan, melainkan hanya memberikan rekomendasi kepada pihak yang berwajib. Kami berharap semua parpol atau caleg dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan,” ucap Ketua Bawaslu Lobar.
Ia juga menambahkan bahwa banyak ditemukan foto-foto bakal caleg yang terpasang di tempat umum, padahal mereka masih berstatus daftar calon sementara (DCS). Ia mengingatkan bahwa hal tersebut merupakan bentuk kampanye dini yang dilarang oleh undang-undang.
“Banyak yang terpasang foto-foto bakal caleg yang terpasang di tempat umum, padahal mereka masih berstatus DCS. Tegasnya.
Rizal menilai, pihak pemerintah sendiri yang memiliki tanggung jawab untuk menertibkan aps atau apk saling lempar tangan.
"Ini pemerintah daerah saling lempar untuk menertibkan aps atau apk yang terpasang di jalan jalan, ucapnya.
Sementara itu satpol PP Lobar yang ikut dalam rapat koordinasi menyampaikan bahwa pihaknya akan membentuk tim penertiban APK dan APS yang melibatkan unsur Polri, TNI, Bawaslu, KPU, dan parpol. Ia juga meminta semua ketua parpol untuk hadir dalam rapat tersebut agar dapat memberikan masukan dan koordinasi.
“Kami akan membentuk tim penertiban APK dan APS yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Bawaslu, KPU, dan parpol. Kami juga mengundang semua ketua parpol untuk hadir dalam rapat ini agar dapat memberikan masukan dan koordinasi, Ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Lobar yang hadir dalam rapat koordinasi menegaskan bahwa pihaknya konsisten dengan apapun yang menjadi aturan main dalam penyelenggaraan pemilu. Ia juga mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih menyesuaikan waktu kampanye, yang dimulai sejak tiga hari sebelum penetapan caleg.
“Kami konsisten dengan apapun yang menjadi aturan main dalam penyelenggaraan pemilu. Sampai saat ini kami masih menyesuaikan waktu kampanye, yang dimulai sejak tiga hari sebelum penetapan caleg. Kami berharap semua parpol atau caleg dapat mengikuti jadwal yang sudah ditentukan,” ujar Bambang Ketua KPU Lobar.
Ia juga mengatakan bahwa APS merupakan bentuk lain dari APK, yang juga termasuk dalam kampanye. Ia memahami bahwa ada caleg perorangan yang ingin dikenal oleh masyarakat, tetapi ia mengimbau agar mereka tetap mengikuti aturan yang berlaku.
“APS merupakan bentuk lain dari APK, yang juga termasuk dalam kampanye. Kami memahami bahwa ada caleg perorangan yang ingin dikenal oleh masyarakat, tetapi kami mengimbau agar mereka tetap mengikuti aturan yang berlaku. Kami tidak ingin ada pelanggaran yang dapat merugikan parpol atau caleg itu sendiri,” tutur Bambang.(GM3)
0 Komentar