Redaksi
Juni 06, 2023, Juni 06, 2023 WIB
Last Updated 2023-06-06T12:12:23Z
HukrimIptu I Putu Gede Merha Yasa SH.Judi OnlineMH.Pencuri Tabung GasPolsek Gunungsari

Keranjingan Judi Online Dua Pria Asal Ampenan Gasak Puluhan Tabung Gas

Dua pria asal Ampenan beserta tabung gas diamankan aparat kepolisian

Garis Merah - DS (33) dan S (34) keduanya warga yang berasal dari Kecamatan Ampenan, Kota Mataram diciduk aparat kepolsian karena diduga mencuri puluhan tabung gas 3 kg di wilayah Dusun Montong Seger, Desa Tamansari, Kecamatan Gunungsari, kabupaten Lombok Barat Jum'at 21 April 2023.


Keduanya ditangkap setelah aparat kepolisian yang mendapat laporan pencurian digudang penyimpanan tabung gas. Satuan reserse kriminalpun melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi - saksi.


Kapolsek Gunungsari Iptu I Putu Gede Merha Yasa SH., MH., dalam konferensi pers Selasa (30/05/2023) mengatakan dari pengakuan kedua pelaku nekat mencuri puluhan tabung gas tersebut karena kecanduan judi online.


"Kedua pelaku berhasil kami amankan di kediaman masing-masing dengan tanpa perlawanan,"beber Kapolsek.


Dari keterangan pelaku juga mengakui telah mencuri sebanyak 30 tabung gas dengan cara memanjat tembok Gudang lalu membawa kabur puluhan buah Tabung Gas Elpiji 3 Kg.


"Bedasarkan laporan korban ada sekitar 30 buah tabung gas yang hilang di gudang miliknya. Namun atas upaya unit Reskrim Polsek Gunungsari sekitar 20 buah Tabung Gas Elpiji 3 Kg berhasil diamankan. Sisanya sudah terjual,"jelas Kapolsek.


Diketahui bahwa salah satu tersangka yang bernama DS tersebut merupakan pekerja di gudang tersebut, oleh karena itu menurutnya sudah mengetahui kapan gudang tersebut sepi, dan apa saja yang ada di gudang tersebut. Kemudia DS mengajak rekannya S untuk mengambil Tabung Gas milik Bos dari DS.


"Ia mengaku sudah berkali-kali melakukan pencurian tabung gas elpiji 3 Kg di gudang tersebut, namun baru kali ini dilaporkan oleh korban,"jelasnya.


Kedua pelaku tersebut sudah ketagihan dengan main game online yaitu Slot. Lantaran tidak punya uang, mereka sepakat untuk melakukan pencurian tersebut.


"Keduanya beserta 20 buah Tabung Gas serta satu unit Sepeda Motor yang digunakan saat mencuri telah diamankan di Mapolsek Gunungsari,"bebernya.


Atas perbuatannya kedua pelaku  diancam Pasal 363 dan atau Pasal 64 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(GM1)