![]() |
| Cendol kini meringkuk di sel tahanan Polsek Sandubaya |
Garis Merah- Cendol (bukan nama sebenarya, red), pria 38 tahun digeret aparat kepolisian akibat mencuri gerbang kuburan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) lingkungan Turide Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.
Pria yang juga residivis ini nekat mencopot dan menggondol gerbang kuburan untuk di jual dan dijadikan modal judi online serta nyabu dan menenggak minuman keras.
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh SIK saat konferensi pers di Mapolsek Sandubaya pada Minggu (25/12) menjelaskan pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek melakukan pencurian gerbang kuburan di wilayah Turide tersebut pada tanggal 18 Desember 2022 lalu.
Pelaku kemudian ditangkap pada tanggal 21/12/22 saat tersangka sedang asyik duduk bersama teman-teman nya di sebuah Kos-kosan.
Kapolsek melanjutkan dari pengakuan Cendol kepada aparat kepolisian dia telah 4 kali melakukan pencurian dan 2 kali tertangkap polisi.
Hasil mencuri kemudian dijual dan uangnya untuk judi Slot online, nyabu dan minum-minuman keras serta bersenang-senang.
"Karena sudah terbiasa melakukan tindakan pencurian, tersangka tidak merasa takut meski mencuri di areal kuburan,"kata Kapolsek.
Atas perbuatan ini, dan karena tersangka adalah Residivis maka proses hukumnya akan dilanjutkan. Cendol dituntut dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(GM1)

0 Komentar