![]() |
| Tim kuasa hukun M Fihirudin yang tergabung dalam Tim Hukum Pembela Rakyat (THPR) |
Garis Merah- Perseteruan antara M Fihirudin dengan DPRD NTB masuki babak baru. Kubu fihir melalui tim kuasa hukumnya balik melayangkan somasi ke Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda.
Tim kuasa hukum M Fihiruddin yang tergabung dalam Tim Hukum Pembela Rakyat (THPR), mendatangi Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB dan melayangkan somasi usai memenuhi panggilan klarifikasi tim penyidik Ditkrimsus Polda NTB, Rabu 9 November 2022.
Kedatangan Fihir ke BK DPRD NTB sendiri mendesak penuntasan kasus dugaan penggunaan narkoba oleh oknum anggota DPRD NTB.
Fihir yang didampingi kuasa hukumnya sebelumnya mendatangi Polda NTB untuk memenuhi panggilan penyidik Ditkrimsus untuk memberikan klarifikasi duduk persoalan yang semakin berlarut tersebut.
Ketua Tim THPR, Dr. Irpan Suriadiata, S.HI., MH yang mendampingi Fihir menegaskan kliennya mememuhi panggilan penyidik terkait laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang dilayangkan oleh empat pimpinan DPRD NTB.
"Tadi kita bersama tim datangi Krimsus Polda NTB untuk mengkonfirmasi jadwal pemanggilan klien kami terkait laporan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Ketua DPRD NTB," kata Irpan Suriadiata.
Irfan menyayangkan sikap dan tindakan DPRD NTB yang melaporkan Fihir. Menurutnya tindakan DPRD NTB tersebut anti kritik dan tidak proporsional.
"Kami sebagai warga negara sangat menyesalkan sikap dan tindakan DPRD Provinsi NTB yang tidak proporsional dalam merespon pertanyaan saudara Muhammad Fihiruddin di media sosial
Mestinya Irfan legislatif turut serta aktif bila ada dugaan poltisi Udayana mengkonsumsi narkoba. Bukan malah melayangkan somasi dan melaporkan ke pihak berwajib.
Irpan menekankan, tindakan kontra produktif DPRD Provinsi NTB dengan melaporkan warga negara sesungguhnya dapat dinilai sebagai upaya secara sistimatis untuk menutupi dan atau melindungi masalah yang terjadi di internal DPRD Provinsi NTB sendiri.
"Padahal seharusnya berbekal "kabar angin" dari pertanyaan Fihir, itu DPRD Provinsi NTB semestinya mengambil langkah cepat dan prosedural agar memanggil pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan "kabar angin" tersebut untuk didengar keteranganya melalui mekanisme alat kelengkapan dewan yaitu Badan Kehormatan DPRD Provinsi NTB," ujarnya.
Hal inilah yang membuat THPR merasa perlu mendatangi BK DPRD NTB. THPR mendesak BK untuk mengusut kasus ini secara internal.
"Kami selaku pihak yang dilaporkan merasa berkepentingan untuk menyampikan kepada dewan kehormatan DPRD Provinsi NTB tentang "kabar angin" tersebut dalam kedudukan sebagai pengadu "kabar angin" dan diharapkan agar badan kehormatan DPRD Provinsi NTB sudah selayaknya dan sesegera mungkin melalukan rangkaian pemeriksaam atas "kabar angin" tersebut," tukasnya.
Irfan kembali menegaskan kliennya (M Fihirudin, red) tidak mempunyai niat merusak atau mencemarkan nama baik lembaga DPRD NTB.
"Dan perlu kami tegaskan kembali bahwa tidak ada suatu niatan sedikit pun dari klien kami saudara Fihiruddin untuk merusak, mencemarkan nama baik dan kehormatan lembaga terhormat DPRD Provinsi NTB," tegas Irpan.
THPR mendesak Badan Kehormatan DPRD Provinsi NTB agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak atau oknum dewan yang diduga telah melakukan perbuatan pidana atau pelanggaran kode etik.(GM1)

0 Komentar