![]() |
| Kuasa hukum Fihirudin sebut Isvie laporkan Fikir secara personal |
Garis Merah- Aktivis sekaligus Direktur Lombok Global Institute (Logis) Nusa Tenggara Barat M. Fihiruddin memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, Senin (21/11).
Fihir dimintai keterangan oleh penyidik selama dua jam dan diampingi tujuh kuasa hukumnya. Usai dimintai keterangan sebagai saksi, Kuasa Hukum M Fihirudin, Eva Zainora SH mengatakan kliennya dicecar 23 pertanyaan terkait persoalan "kabar angin" yang menjadi pokok laporan dari Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda.
Namun dalam klarifikasi kali ini kata Zaenora terungkap satu fakta baru yakni laporan terhadap Fihir dilakukan secara perseorangan oleh Baiq Isvie Rupaeda dan bukan laporan atas nama lembaga DPRD NTB.
"Fakta baru yang kami temukan adalah laporan ini ternyata secara personal bukan atas nama lembaga, Isvie melaporkan fihir secara perorangan," ujar Eva Zaenora.
Terkuaknya bahwa laporan terhadap Fihir ini bukan atas nama lembaga dewan setelah pihak penyidik kata Eva menyampaikan hal tersebut.
"Penyidik menyampaikan bahwa laporan ini bersifat personal, selain itu bukti laporan juga tidak ada kop resmi DPRD NTB dan ditulis tangan," papar Eva Zaenora.
Terkait hal tersebut, kuasa Fihirudiin akan melaporkan Baiq Isvie Rupaeda dengan tuduhan dugaan melakukan pembohongan publik dan pencemaran nama baik.
"Kita akan laporkan dugaan pembohongan publik dan pencemaran nama baik, segera mungkin kita akan laporkan," kata Eva.
Juru bicara tim kuasa hukum Fihirudin Abdul Majid mengatakan pihaknya akan mengumpulkan semua bukti dan merumuskan materi laporan secepatnya.
"Kemungkinan besok atau lusa akan kami laporkan, kami akan merumuskan materi laporannya dulu dan mengumpulkan bukti termasuk pemberitaan yang mengatakan laporan terhadap fihir ini secara lembaga bukan perorangan," pungkasnya.(GM1

0 Komentar