Redaksi
September 20, 2022, September 20, 2022 WIB
Last Updated 2022-09-20T12:23:59Z
HukrimKombes Pol MustofaOperasi Jaran Renjani 2022Polresta MataramRestorative Justice

Selama Dua Pekan, Polresta Mataram Ungkap 137 Kasus, 81 Kasus Diselesaikan Dengan Restoratif Justice

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa memberikan keterangan pers

Garis Merah- Selama dua pekan mulai dari tanggal 29 Agustus 2022 hingga 11 September 2022  jajaran Polresta Mataram menggelar  Operasi Jaran Rinjani 2022.


Hasilnya sebanyak 137 kasus kejahatan berhasil diungkap. Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, SIK. M.H. memaparkan dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram (20/09), mengatakan selain berhasil mengungkap 137 kasus kejahatan, pihaknya juga berhasil mengamankan 163 tersangka atau pelaku serta 128 unit Barang Bukti (BB).


"Yang berhasil diungkap diantaranya kasus Curat 113, kasus Curas 11, serta Curanmor 13. Sedang tersangka yang diamankan dari seluruh kasus tersebut yaitu 163 orang tersangka,"jelas Mustofa.


Sedangkan ke 128 barang bukti yang berhasil diamankan berupa Handphone sebanyak 81, tabung gas 3 Kg sebanyak 12, Sepeda motor sebanyak 27,  kompor gas dan mesin giling masing-masing 2, serta beberapa peralatan rumah tangga.


"Dari keseluruhan kasus tersebut bila dilihat jenis perkara, kerugian, serta pelaku dan atas banyak pertimbangan setelah melalui pemeriksaan dan sesuai Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2022,  ada 81 kasus yang diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ),"jelas Kapolresta.


Pada kesempatan itu Kapolresta juga menjelaskan bahwa setelah selesai proses pemeriksaan dan ataupun sidang maka seluruh barang bukti yang ada akan di kembalikan ke pemilik masing-masing.


"Kami akan gelar konferensi pers saat pengembalian barang bukti kepada pemilik. Namun tunggu semua proses telah diselesaikan,"tutup Mustofa.(GM1)