Breaking News

Jual Sayur Sekaligus Jual Sabu, Seorang IRT di Karang Bagu Dicokok Polisi

Satu piket sabu ditemukan petugas di warung sembako Y asal Karang Bagu

Garis Merah- Berbagai macam cara dilakukan pengedar untuk menutupi aksinya menjual narkotika. Seperti yang dilakukan oleh seorang Ibu Rumah Tangga Y berusia 37 tahun asal Lingkugan Karang Bagu, Cakranegara Kota Mataram di ciduk tim Opsnal Resnarkoba Senin (04/04)  lantaran terbukti menguasai dan menjual narkotika jenis Sabu.


Untuk mengelabui petugas Y juga membuka warung sembako dirumahnya. Namun aparat kepolisian yang mendapat informasi melakukan penyelidikan.


Kasat Narkoba Polresya Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK menjelaskan bahwa setelah memperoleh hasil penyelidikan dan mendapatkan kepastian tentang identitas tersangka, tim langsung melakukan penyergapan.


"Dilokasi kami mengamankan seorang IRT, dan dari hasil penggeledahan yang disaksikan pihak RT setempat, kami berhasil menemukan barang yang diduga sabu seberat 1 gram brutto,"jelas Yogi.


Disamping mengamankan Sabu, kata Yogi, tim juga mengamankan alat komunikasi, pipet yang termodif serta sejumlah uang tunai.


"Tersangka ini dalam menjalankan misinya berpura-pura menjual sayur, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan atas bisnis sabunya,"beber Yogi.


Yogi juga menjelaskan bahwa Y adalah pemain lama dan sudah pernah di periksa dan di geledah, namun pada saat itu belum menemukan barang bukti.


"Jadi tersangka sudah pernah di geledah namun belum memiliki bukti kuat tentang tindak pidananya, akan tetapi kali ini kami berhasil menemukan BB yang di slip di bawah dagangan sayur yang di jual tersangka,"kata Yogi.


Atas tindakan ini tersangka di jerat pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.(GM1)

0 Komentar

Edutech Nusantara Digital

Mitra teknologi terpercaya untuk digitalisasi Pesantren, Sekolah, Madrasah, dan Perguruan Tinggi di Indonesia.

Kunjungi Website

Type and hit Enter to search

Close