Breaking News

Kuasai 15 Gram Sabu, Pria di Mataram Diamankan Polisi

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari WS

Garis Merah- WS Pria berusia 41 tahun asal Abian Tubuh Kota Mataram ini diamankan Tim Sat Resnarkoba Polresta dirumahnya, Jum'at (30/7).


Ia ditangkap karena diduga mengedarkan dan menjual sabu. Dari informasi yang diterima kepolisian, rumah terduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.


"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan di lokasi tersebut," beber Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K.


Saat digrebek terduga pelaku mencoba melarikan diri dan bersembunyi di rumah orang yang tidak dikenalnya, namun ia berhasil diringkus.


"Hasil penggeledahan, kami menemukan Sabu dengan berat bruto 15 gram serta uang tunai sebesar Rp 5 juta," ungkap Yogi.


Dari pengakuannya WS menjual paket sabu seharga Rp 100 hingga Rp 300 ribu.


"Saya jual dengan paket harga dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu," kata WS saat diintrogasi petugas.


Selain poketan Sabu dan uang tunai, petugas menyita barang bukti lainnya berupa alat Isap, beberapa kartu ATM dan beberapa alat komunikasi.


Peristiwa penangkapan WS sempat berlangsung dramatis, beberapa anggota keluarga sempat berteriak tidak terima saat petugas menggelandang terduga pelaku. Namun Tim di lapangan berhasil melerai.


Atas tindak pidana yang dilakukannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.(GM1)

0 Komentar

Edutech Nusantara Digital

Mitra teknologi terpercaya untuk digitalisasi Pesantren, Sekolah, Madrasah, dan Perguruan Tinggi di Indonesia.

Kunjungi Website

Type and hit Enter to search

Close