![]() |
| Dua orang anggota Sat Pol PP dan satu orang temannya diamankan Polres Loteng karena simpan sabu seberat 7,44 gram |
Garis Merah- Dua orang anggota Satua Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) di Pemda Lombok Tengah di tangkap Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah.
Selain dua orang oknum Sat Pol PP, polisi juga meringkus satu orang lainnya yang menyimpan sabu tersebut.
Kasat Narkoba Iptu Hizkia Siagian, SIK, di Praya, Rabu mengatakan kedua oknum Sat Pol PP Pemda Lombok Tengah beserta satu orang temannya yang ditangkap Selasa (27/7) berinisial RB (51) alamat Praya, HR (37) alamat Praya dan AW (40) alamat Praya.
"Dua orang oknum Sat Pol PP ini ada yang berstatus PNS dan Honorer dan satu orang temannya sebagai wiraswata," ujar Hizkia.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan ketiga terduga pelaku sebanyak 7,44 gram. Serangkaian alat bisa sabu dan sepeda motor milik pelaku.
"Para terduga pelaku, mengakui barang bukti sabu-sabu itu miliknya," kata Kasat Narkoba.
Atas temuan barang bukti tersebut, ketiga pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut dan dikenakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(GM1)

0 Komentar