| MD dan El diamankan polisi karena diduga menjual dan mengedarkan shabu |
Garis Merah- Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mengamankan pasangan kekasih yang menjual dan mengedarkan Shabu.
Keduanya ditangkap di rumah pelaku yakni MD yang saat itu sedang asik menghisap shabu bersama kekasihnya El di Jalan Panca Warga Gg 9 No 8A Lingkungan Karang Medain Timur Kelurahan Mataram, Kota Mataram.
Penangkapan terhadap MD sendiri berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah karena rumah MD kerap dijadikan transaksi narkoba. Mendapatkan info tersebut tim Ditresnarkoba Polda NTB bergerak dan melakukan penyelelidikam hingga penangkapan terhadap pelaku.
Wadir Resnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah mengatakan saat penangkapan MD bersama pacarnya berinisial EI alias Elin sedang mengkonsumsi narkoba.
"Jadi saat kita tangkap keduanya lagi mengkonsumsi shabu," ujar Erwin.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 18 (delapan belas) poket kristal putih yang di duga Shabu dengan berat 8,09 gram, 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet, 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya berisi kristal putih yang di duga Shabu, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) bungkus pipet plastik, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah sumbu, 2 (dua) unit HP Anroid, 1 (satu) buah ATM BCA, dan Uang sejumlah Rp.1.770.000, (Satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).
"Sepasang kekasih tersebut bersama barang bukti kita amankan di Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses lebih lanjut," pungkas Erwin.
Terhadap keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(GM1)
0 Komentar