![]() |
Tiga bersaudara di Rembige kompak sebagai penjual sabu,selain itu dua bandar penyuplai narkoba juga diamankan polisi |
GARIS MERAH - Tiga kakak beradik asal Rembiga, Kota Mataram, berinisial MG (25), SD (32), dan SM (37), ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Mataram, di Jalan Lombok, Lingkungan Rembiga Utara, Kota Mataram karena diduga terlibat dalam sindikat peredaran Narkoba, Minggu (6/6).
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK saat penggerebekan, ketiganya sedang bersama dua pria terduga pengedar Narkoba. Mereka yang berinisial AJ dan M, berasal dari Midang, Kabupaten Lombok Barat.
"Saat Tim kami datang, mereka berlima berusaha kabur melalui pintu belakang, mereka pantau kedatangan aparat lewat CCTV yang dipasang didepan rumahnya," ujarnya.
Meski demikian, tim berhasil mencegah mereka kabur. Barang bukti yang berkaitan dengan Narkoba berhasil diamankan. Alat skop sabu dan pembungkusnya ditemukan berserakan di lantai rumah. Selain itu barang haram tersebut juga ditemukan disembunyikan diatas genteng rumah.
"Setelah kita timbang, beratnya mencapai 10 gram, uang tunai, alat timbang dan handphone juga kita amankan" ujarnya.
Kini mereka berlima telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram. Kelimanya terancam Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang ancaman pidana paling singkat 20 tahun penjara.(GM1)
0 Komentar