![]() |
| Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa memberikan keterangan pers terkait penangkapan oknum ASN di Lombok Utara yang tertangkap tangan transaksi narkoba |
Garis Merah- Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di salah satu Instansi Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, berinisial AF (36) tertangkap tangan ketika melakukan transaksi sabu bersama pria berinisial AH (29).
"Keduanya kami tangkap di salah satu gubuk yang ada di tengah sawah. Saat pembelinya datang (AF), Tim kami langsung melakukan penangkapan," pungkas Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin (21/6/2021).
Dari hasil tangkap tangan pada Minggu (20/6) siang itu Polisi menyita barang bukti Narkoba sebanyak 10 klip sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 5 gram.
Selain itu barang bukti lain yang diamankan berupa pipet plastik, dan sejumlah klip bening kosong. Turut pula disita uang tunai senilai Rp 6,7 juta yang diduga hasil penjualan Narkoba.
Dari interogasi AH mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari SH, pamannya yang tinggal satu kampung dengannya di Lingkungan Karang Rundun, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Tindak lanjutnya, paman dari AH yang berusia 34 tahun itu langsung ditangkap dirumahnya. Tanpa perlawanan, SH mengakui bahwa barang haram yang ada pada AH itu berasal darinya.
"Jadi kuat dugaan mereka ini pengedar yang ambil barang di wilayah Mataram. Terkait dengan dari mana asalnya, sedang kita dalami di lapangan," ujar dia.
kini mereka ditetapkan sebagai tersangka yang terancam Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(GM1)

0 Komentar