![]() |
| Satresnarkoba Polres Lombok Tengah gerebeg para pelaku narkotika di Lombok Tengah |
GARIS MERAH - 13 pemuda di Lombok Tengah ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah karena memiliki narkotika jenis sabu,Senin (7/6).
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian, SIK mengatakan penangkapan terhadap belasan terduga dilakukan di tiga TKP yang berbeda di Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah dan berhasil mengamankan 8,47 gram sabu-sabu.
Di TKP pertama anggotanya mengamankan tujuh orang terduga pelaku yakni berinisial R, MR, MH, TB, S, FF dan MA, kemudian TKP kedua mengamankan tiga terduga yakni MA, AS, R dan di TKP ketiga mengamankan tiga orang terduga pelaku yakni S, P dan PA.
Selain mengamankan para pelaku dan barang bukti sabu-sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yakni 5 unit sepeda motor, 14 unit Handpone, 2 buah ATM, 1 Dompet, uang tunai Rp. 87.000, serangkaian alat-alat timbangan digital dan alat hisap.
"Barang bukti tersebut juga kita amankan dan kumpulkan dari tiga TKP," ujarnya.
Atas perbuatannya para terduga pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) yo pasal 132 ayat (1) dan pasal (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun penjara.(GM1)

0 Komentar