![]() |
| Sejumlah orang ditangkap karena konsumsi narkoba |
Garis Merah- NL (41) janda beranak tiga ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Mataram karena menjual sabu.
NL ditangkap dirumahnya, Senin (14/6) kemarin. Dia ditangkap saat mengkonsumsi sabu bersama dua pelanggannya, HN (34), dan perempuan berinisial ML (34).
Dari pemeriksaan, NL diduga menjual sekaligus menyediakan tempat untuk mengonsumsi sabu bagi para pelanggannya.
Selain ketiganya, Polisi juga menangkap sepasang kekasih yang menginap di rumah NL, berinisial PG (29) dan NKS (39).
"Kita tangkap mereka di rumah NL dengan barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, SIK di Mataram, Rabu, (16/6/2021).
Dari pemeriksaan tes urine kelimanya telah dinyatakan positif mengandung zat methampetamin yang ada kaitannya dengan bahan baku sabu.
Dari penggerebekkan, Polisi mengamankan barang bukti poketan sabu seberat 0,5 gram serta yang masih tersisa di pipet kaca seberat 1,5 gram, Kelengkapan alat isap, telepon genggam dan klip plastik bening bekas poketan sabu.
Kini kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Sesuai sangkaan pidananya, kini mereka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun penjara," pungkas Yogi.(GM1)

0 Komentar