Breaking News

Ditresnarkoba Polda NTB Berhasil Amankan 366,77 Gram Sabu Dari Dua TKP

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma memberikan keterangan pers terkait penangkapan tiga orang dalam kasus narkoba

Mataram- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba diawal bulan Mei 2021, diantaranya 1 kasus yang diungkap di jalan Ubur-ubur, Ampenan Kota Mataram yang kemudian dilakukan pengembangan ke Lombok Timur.


Dua orang tersangka yakni MAP dan MAA, merupakan warga Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).


MAP dan MAA dibawa ke markas Ditresnarkoba Polda NTB Kota Mataram beserta barang bukti 1 (satu) bungkus besar Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dibungkus menggunakan plastik seberat 198,04 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, alat hisap (bong), sepeda motor serta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan narkoba.


Kepada petugas MAP dan MAA mengaku barang tersebut didapat dari seorang laki-laki inisial SG warga Desa Nyiur Tebel Kecamatan Sukamulia Lombok Timur.


“Setelah tim kami mengantongi identitas dan alamat asal barang tersebut, mereka langsung menuju TKP dan menangkap SG,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf.


SG pun dibawa petugas kemarkas Ditresnarkoba Polda NTB untuk di interogasi.


“Memang saat SG ditangkap tidak ada barang bukti yang ditemukan petugas kami di rumahnya, namun karena pengakuan MAP dan MAA SG tetap diseret ke Markas,” pungkas Helmi.


Sedangkan Kasus kedua penangkapan seorang pelaku narkoba di Bandara Internasional Lombok Desa Tanah Awu Kecamatan Pujut Lombok Tengah.


Pelaku berinisial ASN warga Desa Pengadangan Barat Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur NTB, ditangkap dibandara Internasional Lombok Tengah, Senin (3/5/2021)


Dari tangan ASN polisi berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (dua)  bungkus kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus dengan kondom masing-masing dengan berat 84,38 gram dan 84,35 gram total 168,73 gram.


Tehadap para tersangka diancam melanggar Pasal Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

 

Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  dipidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).


“Kami ucapkan terimakasih kepada warga yang sudah memberikan kami informasi, karena informasi anda puluhan ribu warga NTB terselamatkan, sekali lagi beribu ribu terimakasih untuk anda,” Pungkas Helmi.(GM1)

0 Komentar

Edutech Nusantara Digital

Mitra teknologi terpercaya untuk digitalisasi Pesantren, Sekolah, Madrasah, dan Perguruan Tinggi di Indonesia.

Kunjungi Website

Type and hit Enter to search

Close