Breaking News

Penetapan Status Tanggap Darurat Kebakaran Desa Adat Sade Tunggu Finalisasi SK Gubernur

Kondisi desa adat sade usai dilalap simjago merah 

Garis Merah- Penetapan status tanggap darurat kebakaran di Desa Adat Sade Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah yang terjadi beberapa hari lalu masih belum terealisasi.

Penetapan status tanggap darurat tersebut masih menunggu finalisasi surat keputusan oleh Gubernur NTB.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Abul Chair saat diwawancara awak media di kantor Gubernur, Kamis 27 Agustus 2026.

Chair menjelaskan penetapan status tanggap darurat untuk kasus kebakaran Desa Adat Sade sangat memungkinkan. Menurut mantan Kepala BPKP Jawa Timur ini kebakaran di Sade bukan kejadian biasa dan bukan kebakaran biasa.

"Ada situs, ada peninggalan budaya yang tentu itu musibah buat ntb bukan cuma buat lombok tengah hingga kemudian harus mendapat perhatian khusus," kata Chair.

Untuk penanganan pasca kebakaran dan rekonstruksi, Chair mengatakan Pemprov NTB sedang melakukan kajian termasuk berkordinasi dengan Pemkab Lombok Tengah dan pembahasan dengan satgas bencana dimana satgas ini di komandoi oleh Asisten Dua Setda NTB Lalu mohammad Faozal.

"Kita mengkoordinasikan mengorkestrasi beberapa hal terkait penanganan pasca bencananya juga rekonstruksinya, sudah ditunjuk untuk ketua Satgasnya itu asisten 2 jadi tadi saya minta beberapa hal saya juga justru sebenarnya tadi minta insight dari teman-teman dari Inspektorat dan dari biro hukum supaya langkah-langkah yang kita lakukan tidak saling berbenturan dan terkoordinasi secara baik dengan lombok tengah," ucapnya.

Abul Chair kembali menegaskan terkait dengan status tanggap darurat sampai saat ini belum bisa putuskan karena masih menunggu finalisasi SK Gubernur NTB.

"Status tanggap daruratnya sampai kapan ditetapkan, ada durasinya, jadi kalau disini SK Gubernur sendiri sedang proses finalisasi, nanti coba kita konfirmasi kembali supaya tidak salah, statusnya tanggap darurat bencana non-alam," ujarnya.

Sebagai catatan penetapan status tanggap darurat akan membuat penanganan paska kejadian akan berbeda termasuk penetapan masa tanggap darurat dan pendanaan selama masa tanggap darurat.(GM1)

0 Komentar

Edutech Nusantara Digital

Mitra teknologi terpercaya untuk digitalisasi Pesantren, Sekolah, Madrasah, dan Perguruan Tinggi di Indonesia.

Kunjungi Website

Type and hit Enter to search

Close