Breaking News

Periode Januari-Juni 2026, Sebanyak 375.742 Wajib Pajak di NTB Telah Membayar PKB

Plt Kepala Bappenda NTB Baiq Nelly Yuniarti memberikan hadiah kepada pemenang undian

Garis Merah- Pemerintah Provinsi NTB melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) mencatat selama periode bulan Januari hingga bulan Juni 2026 tercatat sebanyak 375.742 wajib pajak telah melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal dalam sambutannya dalam cara gebyar pajak yang digelar di Teras Udayana Mataram 19 juli 2026.

Gubernur menyampaikan para wajib pajak pada dasarnya berkeinginan kuat untuk tetap membayar pajak namun terkendala jarak yang jauh dan susah di jangkau dengan loket pembayaran.

Hal ini membuat Pemprov NTB harus lebih kreatif dalam membuat terobosan pola pembayaran salah satunya dengan jemput bola.

"Masyarakat kita pada dasarnya patuh membayar pajak tetapi terkendala akses dan lokasi yang jauh dengan loket pembayaran, jadi kita harus jemput bola atau kedepannya lagi kita siasati agar petugas bisa memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang lokasinya susah dijangkau," kata Miq Iqbal panggilan akrab orang nomor satu di NTB tersebut.

Sementara Plt  Kepala Bappenda NTB Baiq Nelly Yuniarti mengatakan dari 375.742 wajib pajak yang telah membayar PKB sebanyak 215.757 orang memenuhi syarat untuk mengikuti undian berhadiah logam mulia berupa emas 5 gram.

"Semua yang mengikuti undian gebyar pajak dengan hadiah utama logam mulia emas ini telah di seleksi dan memenuhi semua persyaratan untuk ikut undian," ujar Nelly.

Baiq Nelly berharap dengan undian berhadiah emas ini menjadi magnet bagi seluruh wajib pajak untuk lebih taat lagi membayar PKB. Selain itu bagi para pemenang Baiq Nelly juga berharap dapat membantu perekonomian warga.(GM1)

0 Komentar

Edutech Nusantara Digital

Mitra teknologi terpercaya untuk digitalisasi Pesantren, Sekolah, Madrasah, dan Perguruan Tinggi di Indonesia.

Kunjungi Website

Type and hit Enter to search

Close