Breaking News

NTB Luncurkan Program Pemutihan PKB 2026, Bebas Denda hingga Diskon Mutasi 50 Persen

Pemprov NTB berikan diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor

Garis Merah - Pemerintah Provinsi NTB resmi memberlakukan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026. Kebijakan strategis ini tertuang dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026 sebagai bentuk kepedulian pemerintah sekaligus upaya mengoptimalkan pendapatan daerah.

Program pemutihan ini sesuai arahan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bersama Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri demi mewujudkan NTB yang lebih sejahtera dan taat pajak.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengungkapkan bahwa program ini dirancang untuk memberikan keringanan finansial yang nyata bagi masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak yang sempat tertunda akibat berbagai kendala.

"Kami memahami dinamika ekonomi masyarakat saat ini. Melalui Pergub nomor 6 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi NTB hadir memberikan solusi dan kemudahan kemudahan bagi masyarakat agar kendaraan mereka kembali berstatus legal dan taat pajak tanpa dibebani biaya denda yang menumpuk," ujar Nelly saat sosialisasi di Area Car Free Day di Jalan Udayana bersama jajaran stafnya, Minggu (14/6/2026).

Ia menjelaskan, program pemutihan tahun ini mencakup tiga poin insentif utama yang sangat menguntungkan bagi wajib pajak di NTB. Ada penghapusan denda keterlambatan. 

"Jadi masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraannya tidak perlu khawatir. Seluruh denda keterlambatan akan dihapuskan secara total atau 100 persen," ujarnya. 

Kebijakan penghapusan denda ini berlaku mulai 15 Juni hingga 30 September 2026. Selain itu, ada keringanan Tunggakan Pajak (Diskon Pokok). Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan di atas 5 (lima) tahun, pemerintah memberikan kebijakan keringanan tunggakan sebesar 100 persen. 

"Ini khusus untuk pokok pajak tahun 2020 ke bawah," tegasnya. 

Sama seperti penghapusan denda, Nelly berujar, insentif ini juga berlaku mulai 15 Juni hingga 30 September 2026. Selain itu, diskon Pajak 50 persen untuk Mutasi Masuk (Plat Luar Daerah). Ini diberlakukan untuk menarik kendaraan luar daerah agar terdata dan berkontribusi pada pendapatan daerah NTB.

"Pemerintah memberikan diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen untuk tahun pertama bagi kendaraan plat luar yang melakukan balik nama (mutasi) ke plat Provinsi NTB," katanya. 

Selain diskon pokok pajak, proses mutasi ini juga dibebaskan dari denda. Istimewanya, program diskon mutasi ini memiliki masa berlaku yang lebih panjang, yaitu dari 15 Juni hingga 19 Desember 2026.

Nelly mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat NTB, maupun pemilik kendaraan berplat luar yang berdomisili di NTB, untuk memanfaatkan momentum langka ini dengan sebaik-baiknya.

"Kami berharap masyarakat tidak menunda-nunda hingga akhir periode. Segera kunjungi kantor Samsat terdekat atau layanan Samsat keliling mulai tanggal 15 Juni ini. Manfaatkan kesempatan emas ini agar berkendara menjadi lebih tenang, nyaman, dan aman di jalan raya," pungkas Nelly.(GM1)

0 Komentar

Edutech Nusantara Digital

Mitra teknologi terpercaya untuk digitalisasi Pesantren, Sekolah, Madrasah, dan Perguruan Tinggi di Indonesia.

Kunjungi Website

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close