Breaking News

Kanwil Kemenag NTB Bentuk Satgas Pengawasan, Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan dan Ponpes


Kanwil Kemenag NTB gelar rapat kordinasi pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan dan ponpes

Garis Merah- Kasus kekerasan di lingkungan pondok pesantren yang sempat viral beberapa waktu lalu menjadi perhatian serius sejumlah lapisan masyarakat.

Desakan agar dituntaskannya kasus tersebut semakin menguat. Kantor Wilayah Kementerian Agama RI Nusa Tenggara Barat juga memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini.

Selain mendorong diusut tuntas kasus tersebut, Kanwil kementerian Agama RI Nusa Tenggara Barat juga akan memperketat pengawasan di Pondok Pesantren.

Menggandeng sejumlah institusi dan lembaga yang terkait, Kanwil Kemenag NTB menggelar rapat pembahasan kasus kekerasan seksual di ponpes yang digelar di ruang rapat utama Kantor Kanwil Kemenag NTB, Rabu 10 Juni 2026.

Hadir dalam rapat ini jajaran Kemenag NTB, Forum komunikasi kerjasama pondok pesantren, Lembaga Perlindungan Anak, Dinas Sosial NTB, Biro Kesra NTB dan Komisi Lima DRPD NTB.

Usai rapat Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz mengatakan dalam rapat tersebut disepakati beberapa poin dimana salah satunya adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan.

Zamroni menjelaskan Satgas ini akan segera dibentuk dengan melibatkan berbagai unsur sebagai anggotanya. Dia berharap Satgas Pengawasan ini akan di resmikan oleh Gubernur NTB melalui Surat Keputusan (SK).

"Dalam waktu dekat kita akan membentuk satgas pengawasan ini dalam poin yang mendesak yang harus segera direalisasikan, kami berharap gubernur akan menetapkan satgas ini melalui SK," ujarnya.

Satgas ini kata Zamroni akan bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pondok pesantren dan menggelar pertemuan rutin untuk menyatukan persepsi terkait pencegahan kekerasan di lingkungan ponpes.

"Tentu sesuai namanya satgas ini akan melakukan pengawasan, jadi dengan melibatkan berbagai unsur sebagai anggotanya tentu diharapkan pengawasan akan semakin maksimal," jelasnya.

Sementara Ketua Forum Komunikasi Kerjasama Pondok Pesantren TGH mahallay Fikri mengatakan kejadian kekerasan di Ponpes tidak bisa dibenarkan. 

Ia Menegaskan pelaku harus di usir dan bila terbukti harus mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Tentu ini presen buruk bagi ponpes, kalau memang oknum nya terbukti bersalah harus dihukum setimpal bila perlu dikebiri," tegasnya.

TGH Mahallay juga mengingatkan kasus kekerasan seksual bisa saja terjadi tidak hanya di ponpes saja.

Dia meminta persolan ini tidak lantas memberikan label yang buruk terhadap pondok pesantren.

"Kekerasan seksual tidak benarkan terjadi, tetapi persoalan ini tidak lantas membuat kita memberikan cap jelek kepada ponpes, yang melakukan itu dala oknum jadi kita fokus pada proses hukum dari pelaku," tandasnya.

Sedangkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Joko Dumadi mengatakan perlu adanya regulasi yang menjadi payung hukum untuk satgas yang bentuk.

"Selain SK gubernur perlu adanya payung hukum untuk satgas baik berupa peraturan daerah atau regulasi lainnya," kata Joko.

Satgas ini kata Joko sangat penting dihadirkan untuk menjadi garda terdepan pengawasan sehingga meminimalisir atau mencegah teradinya kekerasan seksual di ponpes.

"Untuk jangka pendek harus segera di bentuk satgas ini yang di SK kan oleh Gubernur, selanjutnya nanti ada regulasi yang memperkuat posisi satgas ini," pungkasnya.(GM1)

0 Komentar

Edutech Nusantara Digital

Mitra teknologi terpercaya untuk digitalisasi Pesantren, Sekolah, Madrasah, dan Perguruan Tinggi di Indonesia.

Kunjungi Website

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close