![]() |
| Ilustrasi pajak |
Garis Merah- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tidak hanya melalui satu sumber tetapi Bapenda memaksimalkan potensi pajak dari berbagai sumber sesuai Undang undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Apa saja potensi pendapatan daerah yang bisa dikumpulkan oleh Bapenda NTB, berikut penjelasannya.
1. Pajak Kendaraan Bermotor
Selama ini masyarakat hanya mengetahui bahwa sumber pendapatan utama NTB adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tidak sepenuhnya salah tetapi PKB merupakan satu dari sekian potensi pendapatan daerah yang bisa di maksimalkan.
2. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Selain PKB, Bapenda juga mengutip pajak dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB). Kendaraan yang baru dibeli ataupun yang mutasi nama dari pemilik lama ke pemilik baru juga dikenakan pajak.
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Masih berkaitan dengan kendaraan bermotor, pajak selanjutnya yang dikutip adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Pajak ini biasanya dikutip dari perusahaan yang menggunakan bahan bakar untuk industri. Salah satu perusahaan yang wajib membayar pajak bahan bakar adalah PT AMMAN Mineral.
4. Pajak Alat Berat
Pajak Alat Berat (PAB) diatur dan mulai dikenalkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang pungutannya diatur dan diselenggarakan oleh pemerintah provinsi. Adapun ketentuan mengenai Pajak Alat Berat juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
5. Pajak Air Permukaan
Pajak Air Permukaan (PAP) adalah pajak yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air yang berada di atas permukaan bumi (seperti sungai, danau, waduk, hingga mata air), kecuali air laut.
Adapun tarif pajak secara umum ditetapkan sebesar 10% dari Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP).
Sedangkan Wajib Pajak adalah Orang pribadi atau badan usaha yang melakukan pengambilan/pemanfaatan air permukaan, biasanya untuk kebutuhan industri atau komersial.
Pengecualian tidak dikenakan untuk pengambilan air bagi keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian/perikanan rakyat, pemadam kebakaran, dan tempat peribadatan.
6. Pajak Rokok
Pungutan pajak atas rokok merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan provinsi. Pajak Rokok berperan strategis dalam sistem perpajakan daerah karena memiliki dua fungsi utama yaitu fungsi budgetair dan fungsi regulerend seperti dikutip Ortax.
Pungutan pajak atas rokok tidak hanya ditujukan untuk memberikan kontribusi pada penerimaan daerah, tetapi juga mendukung kebijakan nasional terkait pengendalian konsumsi produk tembakau, yang secara langsung berkaitan dengan isu kesehatan masyarakat.
7. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Opsen MBLB)
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) adalah pajak daerah yang dikenakan atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam untuk dimanfaatkan. Berdasarkan aturan terbaru dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Adapun objek pajak mencakup 39 jenis material, termasuk asbes, batu tulis, batu kapur, kerikil, pasir, marmer, tanah liat, hingga garam batu.
8. Retribusi Daerah
Retribusi Daerah atau Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah merupakan salah satu komponen penting dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meskipun kontribusinya sering kali lebih kecil dibanding pajak daerah di banyak wilayah (sering di bawah 10%), retribusi tetap vital sebagai instrumen pengendalian layanan publik. Melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), pemerintah terus mendorong optimalisasi retribusi melalui digitalisasi sistem pembayaran.
Berdasarkan aturan terbaru dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), terdapat perubahan signifikan dalam klasifikasi retribusi untuk menyederhanakan birokrasi:
Klasifikasi Jenis Retribusi
Saat ini, retribusi daerah dikelompokkan menjadi tiga jenis utama:
Retribusi Jasa Umum: Pelayanan yang disediakan untuk tujuan kepentingan umum, seperti pelayanan kesehatan, kebersihan/persampahan, dan parkir di tepi jalan umum.
Retribusi Jasa Usaha: Pelayanan yang memanfaatkan kekayaan daerah atau jasa yang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta, contohnya pasar grosir, tempat rekreasi, dan terminal.
Retribusi Perizinan Tertentu: Pungutan atas pemberian izin untuk kegiatan tertentu guna pengawasan dan pengendalian, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
9. Pendapatan Lain lain Yang Sah
Selanjutnya potensi pendapatan yang bisa digarap oleh Provinsi adalah PAD lain lain yang sah.
Dalam konteks keuangan daerah di Indonesia, istilah "Lain-Lain Pendapatan yang Sah" merujuk pada kelompok penerimaan negara atau daerah yang tidak berasal dari sumber utama seperti pajak, retribusi, atau dana transfer reguler.
Berdasarkan aturan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD), kategori ini dibagi menjadi dua kelompok utama:
1. Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah
Ini adalah pendapatan yang berasal dari potensi internal daerah namun tidak termasuk dalam pajak atau retribusi. Contohnya meliputi:
Jasa Giro dan pendapatan bunga deposito bank.
Tuntutan Ganti Rugi atas kehilangan atau kerusakan kekayaan daerah.
Hasil Penjualan Aset daerah yang tidak dipisahkan (misalnya penjualan kendaraan dinas yang sudah dihapuskan).
Komisi atau Potongan dari pengadaan barang/jasa daerah.
Keuntungan Selisih Kurs mata uang asing.
2. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah
Kelompok ini mencakup penerimaan dari pihak luar atau kondisi luar biasa yang diakui secara hukum:
Hibah: Bantuan uang, barang, atau jasa dari pemerintah pusat, masyarakat, atau badan usaha yang tidak mengikat.
Dana Darurat: Dana yang dialokasikan pusat untuk daerah yang mengalami bencana nasional atau peristiwa luar biasa.
Insentif Fiskal: Penghargaan dari pemerintah pusat atas prestasi kinerja daerah tertentu.
10. Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan Dana Bagi Hasil
Potensi pendapatan terakhir yang bisa meningkat PAD berasal dari pendapatan transfer atau kerap disebut dana perimbangan yang terdiri dari tiga kategori yakni Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus) adalah bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Keduanya bertujuan menyokong keuangan daerah, namun dengan fungsi yang sangat berbeda.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), DBH bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah, serta memberikan kepastian pendanaan bagi daerah penghasil.
Sementara Realisasi pendapatan daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada akhir tahun 2025 menembus angka Rp6,24 triliun lebih, mencapai sekitar 96,15% dari target yang ditetapkan. Capaian ini didukung kuat oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melampaui target, dengan pajak daerah sebagai penyumbang terbesar.(GM1)

0 Komentar