Breaking News

15 IPR Belum Turun, Ahsanul Khalik Ingatkan Dampak Kerusakan Lingkungan Harus Jadi Perioritas

Ilustrasi izin pertambangan rakyat

Garis Merah- Asosiasi Pemuda Pertambangan Rakyat (APPR) menggelar hearing (dengar pendapat) ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB terkait belum terbitnya Izin Pertambangan Rakyat yang dikelola oleh koperasi tambang rakyat. 

Pemprov NTB melalui Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus juru bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik memberikan tanggapan terkait belum turunnya IPR tersebut. 

Melalui rilis resmi Ahsanul Khalik menyatakan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. 

“Pemerintah menghormati hearing yang dilakukan APPR. Itu bagian dari hak warga negara. Kami memandangnya sebagai bentuk cinta dengan cara yang berbeda serta wujud kepedulian terhadap tata kelola pertambangan rakyat,” ujar Aka.

Belum turunnya IPR Koperasi Tambang Rakyat tersebut kata mantan Kadis Sosial NTB ini sama sekali bukan untuk menahan izin, melainkan penataan agar semua berjalan dengan baik dan dalam koridor yang benar.

“IPR bukan sekadar soal izin. Ini menyangkut lingkungan, keselamatan masyarakat, dan masa depan wilayah. Karena itu, pemerintah tidak ingin gegabah, apalagi ugal-ugalan,” kata Aka.

Sebagai catatan Pemprov NTB hingga saat ini belum menerbitkan IPR untuk 15 dari total 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diajukan. Sejauh ini, pemerintah provinsi baru menerbitkan satu IPR, yakni di Blok Lantung, Kabupaten Sumbawa, yang sengaja ditetapkan sebagai proyek percontohan (pilot project).

Ia mengajak semua pihak belajar dari dampak yang selama ini membuat masyarakat menderita. Pengalaman masa lalu, menurutnya, menjadi pelajaran penting. Berbagai bencana hidrometeorologi yang terjadi di sejumlah wilayah NTB, seperti banjir dan tanah longsor, disebut tidak lepas dari pengelolaan kawasan hutan dan pertambangan yang kurang hati-hati.

“Sekali salah dalam menerbitkan izin, dampaknya bisa bertahun-tahun. Pemerintah tidak ingin dikenang sebagai pihak yang meninggalkan masalah bagi generasi berikutnya,” ujarnya.

Oleh karena itu, Pemprov NTB menekankan perlunya selektivitas dan proses berbasis dokumen. Gubernur NTB telah meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memproses permohonan IPR secara selektif dan berdasarkan kelengkapan dokumen.

Salah satu perhatian utama adalah dokumen lingkungan dan rencana reklamasi pascatambang. Pemprov NTB menilai, tanpa jaminan pemulihan lingkungan, penerbitan izin justru berisiko menimbulkan konflik sosial dan kerusakan ekologis.

Selain aspek teknis, Pemprov NTB saat ini juga tengah menyelesaikan dua peraturan daerah (Perda) yang akan menjadi fondasi tata kelola pertambangan rakyat, yaitu Perda penarikan retribusi pertambangan dan Perda tata kelola pertambangan rakyat (WPR/IPR). Perda tersebut mengatur mekanisme retribusi dan tata kelola WPR/IPR agar pengelolaan tambang rakyat memiliki kepastian hukum dan standar yang jelas.

“Yang ingin dibangun adalah sistem. Tanpa dasar hukum dan tata kelola yang kuat, izin justru berpotensi disalahgunakan. Dan kita tidak menginginkan hal itu,” kata Aka.

Pemprov NTB menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membuka akses WPR bagi masyarakat lingkar tambang. Namun, pemerintah daerah menilai WPR dan IPR tidak boleh dipahami semata sebagai legalisasi tambang ilegal.

WPR/IPR diarahkan sebagai instrumen untuk memberdayakan masyarakat secara berkelanjutan, memastikan manfaat ekonomi dirasakan terlebih dahulu oleh warga sekitar, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Pemprov juga menekankan pentingnya penguatan perangkat daerah dan fungsi pengawasan, menyusul berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selama ini menunjukkan lemahnya pengawasan menjadi pintu masuk penyimpangan di sektor pertambangan.

“Pemprov NTB memastikan proses penerbitan IPR tetap berjalan, namun dilakukan secara bertahap, terukur, dan bertanggung jawab,” tegas Aka.

Ia menambahkan, kebijakan IPR tambang rakyat bukan semata soal penerimaan daerah (PAD), melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pertambangan yang adil dan berkelanjutan. Karena itu, penerbitan IPR harus ditopang regulasi daerah yang kuat, memastikan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar menerbitkan izin, tetapi memastikan pertambangan rakyat benar-benar membawa kesejahteraan dan tidak merusak masa depan lingkungan NTB,” pungkas Aka.(GM1)

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close