![]() |
| IKADIN gelar Rakernas, penguatan posisi Advokat menjadi agenda utama |
Garis Merah- Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Aruna Senggigi Lombok Barat, Jum'at 12 Desember 2025.
Dalam Rakernas ini dihadiri Kajati NTB Wahyudi, Ketua DPP IKADIN Dr. Mandiri Ismail dan Anggota DPR RI Habiburokhman melalui daring.
Dalam Rakernas ini sejumlah agenda dibahas mulai dari konsolidasi internal dan beberapa isu persoalan hukum.
Ketua IKADIN NTB Dr. Irpan Suriadiata mengatakan Rakernas ke empat puluh ini menjadi penting paska ditetapkannya KUHP terbaru dimana posisi Advokat lebih luas dalam mendampingi kliennya.
"Agenda Rakernas kali ini ada dua yakni penguatan internal dan isu eksternal berkaitan dengan persoalan hukum, khusus untuk isu eksternal adalah penguatan posisi Advokat dalam mendampingi klien saat pemeriksaan atau penyidikan hingga putusan pengadilan," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPP IKADIN Dr. Maqdir Ismail. Selain penguatan internal salah satu agenda Rakernas adalah isu hukum terutama KUHP dan KUHAP.
Maqdir mengatakan pada KUHP terbaru posisi Advokat sangat diakomodir. Selain adanya kewenangan pendampingan saat pemeriksaan tersangka juga mengakomodir kerja kerja Advokat.
Maqdir menilai KUHP yang terbaru memberikan angin segar bagi penegakan dan proses hukum yang berkeadilan.
"Tentu kami sebagai Advokat menilai positif KUHP terbaru ini, dimana posisi Advokat dalam melakukan pendampingan terhadap klien sangat diakomodir," jelasnya.
Meski demikian posisi Advokat di Aparat Penegak Hukum kata Maqdir harus terus dikuatkan.
"Harus terus dikuatkan makanya kalau ada pasal yang sekiranya melemahkan kinerja Advokat kita harus segera lakukan judicial review ke mahkamah konstitusi," ucapnya.
Terkait Restorative Justice (RJ) yang lebih di utamakan pada KUHP terbaru, Maqdir menilai langkah tersebut sudah tepat.
"Tidak semua persoalan hukum harus berakhir di penjara, penjara merupakan langkah terakhir, tetapi RJ harus di kedepankan, saya rasa di negara kita yang demorasi dan berlandaskan hukum ini sangat cocok di terapkan," pungkasnya.(GM1)

0 Komentar