![]() |
| Kejati NTB tetapkan Hamda Kasim sebagai tersangka kasus Dana Siluman |
Garis Merah- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat kembali menetapkan satu orang anggota DPRD NTB sebagai tersangka kasus dana siluman, Senin 24 November 2025.
Satu orang yang kembali ditetapkan sebagai tersangka adalah Hamdan Kasim (HK) anggota DPRD NTB dari Fraksi Partai Golkar.
Selain ditetapkan sebagai tersangka HK juga langsung ditahan. Hamdan ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik.
HK keluar dari ruangan penyidik menggunakan rompi merah muda dan digiring menuju mobil tahanan yang telah disiapkan.
Assisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh Zulkifli Said mengatakan HK ditahan usai diperiksa. Sebelumnya HK mangkir dari pemeriksaan.
Zulkifli juga menegaskan penetapan HK sebagai tersangka karena ditemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
"Sebelumnya kami periksa sebagai saksi, kami juga sudah melakukan gelar Perkara di kejagung dan kami menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum," kata Aspidsus Kejati NTB ini.
Sebelumnya dua orang anggota DPRD NTB yakni Indra Jaya Usman dan M. Nashib Iqroman juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di tempat berbeda.
Kejaksaan menyangkakan HK dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(GM1)

0 Komentar