Oleh; Aang Rizal Zamroni, SH.MH/ (Kabag Perundang-Undangan)
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintahan daerah di Indonesia memiliki peran yang sangat vital dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan publik yang berkualitas. Setiap kepala daerah, baik Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota, memiliki kewajiban untuk menjalankan visi dan misi yang mereka usung selama masa kampanye.
Visi dan Visi tersebut adalah cerminan dari harapan masyarakat yang ingin melihat daerah mereka Maju, sejahtera, makmur dan berdaya saing. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, kebijakan yang diambil oleh kepala daerah harus memiliki landasan yang kuat dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
Dalam menjalankan Visi Misi Gubernur NTB dan Wakil Gubernur NTB dengan paradigma baru yaitu “Kita Butuh Cara Baru Dalam Mengelola Pem Prov NTB” dalam hal tata kelola keuangan, tata kelola perencanaan dan pembangunan, hingga tata kelola sumber daya manusia, maka Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memegang peranan penting dalam mewujudkan keselarasan antara kebijakan daerah yang ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan Visi Misi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap kebijakan yang dirumuskan Kepala Daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur) harus didasari oleh landasan hukum yang jelas agar kebijakan daerah (Perda/Perkada/Ketetapan) tidak bertentangan dengan undang-undang, peraturan pemerintah, atau kebijakan Pemerintah pusat.
Bahwa peran Biro Hukum Setda Provinsi tidak hanya sebatas memberikan nasihat atau konsultasi hukum, pendampingan hukum dan atau penyelesaian hukum, tetapi juga sebagai pengawal kualitas hukum kebijakan Daerah yang ditetapkan oleh kepala daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur).
Penyusunan kebijakan daerah yang baik tidak bisa terlepas dari dua hal penting: 1. pemahaman terhadap visi dan misi Kepala Daerah dan 2. Keharusan untuk mematuhi peraturan hukum yang berlaku dalam merumuskan kebijakan daerah (Perda/Perkada/Ketetapan).
Di sinilah Biro Hukum Setda Provinsi NTB memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang dibuat mampu merealisasikan visi pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat tanpa melanggar aturan hukum yang berlaku. Peran ini menjadi semakin penting di tengah dinamika perubahan hukum dan kebijakan yang sangat cepat, baik di tingkat nasional maupun global.
Selain itu, penyusunan kebijakan daerah yang berlandaskan hukum juga sangat penting untuk menghindari konflik hukum di kemudian hari. Kebijakan yang cacat hukum bisa menimbulkan dampak yang jauh lebih besar, seperti gugatan hukum, pembatalan kebijakan daerah, bahkan kerugian bagi masyarakat.
Oleh karena itu, Biro Hukum Setda Provinsi NTB harus bekerja dengan lebih teliti, cermat, mengedepankan prinsip kehati-hati, melaksanakan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) dalam tata kelola Kebiajkan Daerah dan responsif terhadap perkembangan hukum yang ada, baik di tingkat Daerah, Nasional, maupun Internasional (Global).
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kebijakan publik merupakan instrumen penting bagi Kepala Daerah untuk mewujudkan Visi dan Misi yang telah dijanjikan kepada masyarakat. Agar kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dibutuhkan peran aktif dari Biro Hukum Setda Provinsi NTB selaku unsur pembantu Kepala Daerah di bidang hukum.
Khususnya untuk Provinsi NTB, yang memiliki tantangan tersendiri dalam hal pembangunan ekonomi, infrastruktur, destisinasi wisata mendunia, desa berdaya, ketahanan pangan, penurunan stunting, penurunan kemiskinan ekstrim dan kesejahteraan sosial, keberhasilan perumusan kebijakan daerah yang sesuai dengan Visi dan Misi Kepala Daerah (Gubernur Mic Iqbal dan Umi Dinda) menjadi sangat krusial.
Dalam konteks ini, Biro Hukum Setda Provinsi NTB bertugas dan mengawal untuk memastikan bahwa setiap kebijakan daerah yang ditetapkan oleh Gubernur NTB dan Wakil Gubernur NTB, yang mengusung Visi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan dengan Tagline “BANGKIT BERSAMA “NTB MAKMUR MENDUNIA”, dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Dengan demikian, peran Biro Hukum Setda Provinsi NTB dalam perumusan kebijakan daerah dalam rangka mengawal Program Unggulan dan Program Strategis yang disusun dan dijabarkan dalam Perda RPJMD dan Peraturan Pelaksananya (Pergub/Ketetapan) menjadi sangat penting untuk memastikan kualitas, dan keberlanjutan kebijakan daerah, serta menjaga dan mewujudkan keselarasan kebijakan daerah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Demikian, Insyallah dengan Ridho Allah SWT, Visi Misi Bapak Gubernur NTB dan Wakil Gubernur NTB terlaksana dan tercapai demi terwujudnya “NTB MAKMUR MENDUNIA” …..terima kasih.(*)
0 Komentar